Jakarta, Jakarta – 42 penduduk Bangsri, wilayah Bangsri, Jepara Regency Jawa, disediakan oleh polisi setelah menerima kejahatan kekerasan seksual terhadap tetangganya.
Korban adalah seorang wanita cacat yang menderita 39, 39, skizofrenia paranoid atau gangguan mental.
Baca Juga: Ex -Police Chief Hopes for Action Korban untuk Ngada
Menurut informasi yang diperoleh oleh orang -orang yang dirampas, sekitar 20,30 di rumah korban pada hari Kamis (3/20).
Polisi Kastregrim Jepara AKP M. Faisal Wildan Omar, rezim yang dilakukan oleh para pendosa, yaitu korban, ingin memijat pers.
Baca juga: Orang -orang berdosa dari pengeksploitasi seksual di Tebeth muncul oleh ayah dari korban
“Kami mengumpulkan bukti gambar CCTV, yang juga dikonfirmasi oleh AKP Wildan, Selasa (3/25), yang orang berdosa melakukan kekerasan seksual.
Penjahat datang ke rumah korban dan dia mengetuk pintu sementara MS. Tidak mencurigakan, korban membuka pintu dan membiarkan orang berdosa masuk.
Juga, baca: Dewi Juliani menanyakan tragedi AKBP dalam pekerjaan narkoba dan pelecehan seksual
Ketika korban ingin tertidur, orang berdosa diam -diam mengikutinya dari belakang.
“Dari kesaksian saksi, tindakan ini bukan pertama kalinya oleh para pendosa, tetapi dia telah terjadi berkali -kali,” kata AKP Wildan.
Dia mengakui tindakannya karena nafsu untuk pengorbanan orang berdosa.
Keduanya menggunakan kondisi korban yang hidup dalam keterbelakangan mental untuk memulai tindakan mereka tanpa perlawanan.
“Tersangka sekarang disimpan untuk pekerjaan hukum yang lebih banyak di pusat investigasi polisi,” kata AKP Wildan.
Penyelidik polisi sesreskrim menyita sejumlah bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk korban, pakaian dalam korban, sepotong pendek kemeja pendek hitam, hitam, termasuk kemeja pendek hitam.
Sarong merah kriminal, wadah plastik dengan minyak makanan yang digunakan oleh orang berdosa untuk memijat korban
Untuk tindakannya, orang -orang berdosa ditangkap selain TPC dalam Pasal 6 UU No. 2022.
Artikel ini termasuk ancaman penalti dan pemenjaraan serius bagi para pelaku kekerasan seksual. (WSN / JPNN)