goyalorthodontics.com -Chief PR dan Kantor Protokol Pengadilan Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan gugatan terhadap hasil berulang dari pemilihan kepala regional 2024 (PSU Ball) akan dimulai setelah semua file aplikasi dinyatakan lengkap dan terdaftar.
“Akan ada gugatan bagi para pihak untuk berpartisipasi dalam gugatan pra -pembicaraan,” Faiz mengatakan kepada Antara ketika ia dihubungi oleh aplikasi pesan di Jakarta, Jumat (18/04/2025).
Baca juga: hanya tawaran pemenang, pengusaha dicuci RP. 500 juta, Alamak
Namun, Faiz tidak mengungkapkan pemutaran perdana gugatan -rencana untuk proses hasil PSU. Dia hanya memastikan bahwa Gugatan -Plan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Persidangan Mahkamah Konstitusi juga akan dikirim secara terbuka dan langsung,” tambahnya.
Baca Juga: Diskusi TNI Act di kampus, Pangdam I/BB: Kami terbuka untuk kritik
Selain itu, proses terhadap kasus -pemeriksaan akan terus menggunakan mekanisme sesi panel. Komposisi hakim konstitusional untuk setiap panel diperkirakan tidak akan berubah dengan konsistensi ketika gugatan terhadap pemilihan regional pada tahun 2024, diadakan pada bulan Januari hingga Februari.
Konsistensi hakim untuk menyelidiki kasus PSU, yaitu panel yang saya pimpin oleh Suhartoyo dengan Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, sebuah Panel II yang dipimpin oleh Saldi Israel dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin oleh AIFT HIDAIAT dengan perang.
Baca Juga: Prajurit Aktif sedang memproses hukum TNI dari Pengadilan Konstitusi, Imarsial: Bekerja untuk melanggar demokrasi
“Kecuali ada hakim konstitusional yang tidak dapat disesuaikan lagi,” tambah Faiz.
Hingga Jumat pukul 16:30 WIB, ada tujuh permintaan yang terkait dengan gugatan jika hasil PSU menerima Pengadilan Konstitusi.
Semua permintaan yang datang, menanyakan hasil pemilihan PSU Bupati dan Wakil Pemimpin Bupati.
Tujuh permintaan yang disebutkan, antara lain, diminta oleh Miren Kogoya dan Order Wonengga (kandidat untuk Bupati dan Wakil Penguasa Puncak Jaya, Papua Tengah, # 2); Sugiant (kandidat untuk Wakil Bupati Siak, Riau, # 1); Serta Gogo Purman Jaya dan Hendro Biglo (kandidat untuk Bupati dan Wakil Bupati Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Urutan # 1).
Maka akan menyukai Besar dan Hamsah Button (kandidat untuk Bupati dan Wakil Penguasa Buru, Maluku, urutan nomor 4); Tikus Citra Pushpasari dan Utu Ahmadi (kandidat untuk Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, # 2); Sulianti Murad dan Samsul Bahri Manger (kandidat untuk Bupati dan Wakil Kepala Banggai, Sulawesi Tengah, Urutan # 3); dan Irwan Hasan dan Haroni Mameniwalo (kandidat untuk Bupati dan Wakil Direktur Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Urutan # 2).
Periode grapple untuk proses pengiriman untuk hasil PSU sama dengan ketentuan proses pemilihan, yang disajikan tidak lebih dari tiga hari kerja dari pengumuman penentuan suara KPU di setiap wilayah dengan PSU.
Namun, Mahkamah Konstitusi akan selalu membuka pengiriman hasil PSU. Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan apakah suatu aplikasi valid atau tidak.
“Penilaian permintaannya, termasuk apakah pemenuhan persyaratan untuk periode anggun, akan sepenuhnya menjadi domain peradilan untuk menilai itu,” kata Faiz. (Ant/jpnn)