goyalorthodontics.com, Jakarta – Asal usul dana palsu yang didistribusikan oleh mantan seniman drama raksasa Sekar Arum Widara akhirnya dirilis.
Polisi mengatakan wanita berusia 41 tahun itu mengklaim dia dibebaskan dari temannya dan mendapat uang palsu.
Baca juga: Distribusi Uang Palsu, Sekar Arum mengancam 15 tahun.
Uang ini digunakan oleh Sekar Arum Widara untuk berbelanja di Keman Area Mall di Jakarta Selatan.
“Dalam pengakuannya, dia diberikan secara bebas oleh teman -temannya,” katanya.
Baca juga: Sekar Arum diselidiki oleh suami Siri, yang ditangkap karena distribusi uang palsu.
Menurutnya, polisi masih mempertanyakan teman Sekar Arum Wira.
Pihak berwenang juga menyelidiki suami dari Sekar Arum Widara, DA pertama yang terkait dengan dana pemalsuan.
Baca juga: Insiden Sekar Arum Widara, polisi menyelidiki partisipasi dalam dana palsu.
“Setelah meminta informasi tentang gergaji, saya mencari informasi yang diakui oleh suami Siri.”
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki orang -orang yang terlibat dalam sirkulasi dana palsu.
Polisi Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Al Muwidara pada hari Rabu (2/4) setelah diduga mendistribusikan 23 juta palsu ke salah satu pusat perbelanjaan regional Keman pada hari Rabu (2/4).
Laporan kasus termasuk dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/South Jakarta Meto Meto Police/Polda Metro Jaya.
Tindakannya, Sekar Arum Widara, yang dianggap Pasal 2, Pasal 26, Pasal 26 dan Pasal 3. Penjara selama 15 tahun, 15 tahun ke -17 tahun, 244 dari RI Law 7 (2) dan No. 7. (Antara/JPNN)