JPN.com, Ogan Alir – Unit Penelitian Obat Polisi Ogan Alir menangkap para penjahat obat -obatan terlarang di Olak Lama, Tanjing Raja, Kabupaten Ogan Alir, Senin (7/4/2025) di desa 21,45 di desa 21,45.
Agen Noreyariah (36), penduduk Caloren 3/4 Olo, distrik Sebarang Olu, Kota Pelmbing.
Baca Juga: Obat Catatan Rio Polyda, 14kg Sabu Shibu dan 6.800 pil yang ada
Pelaku yang bekerja sebagai penjahit seperti pengedar narkoba dalam methymphitimine sangat mencurigakan.
Penggunaan obat -obatan Iptu Surya Atja telah mengungkapkan bahwa penggunaan narkoba dari komunitas ini telah mulai penangkapan, mengutip kegiatan yang mencurigakan di tengah Taman Desa Olk Lama.
Baca Juga: Mahkamah Agung memperkuat penjara seumur hidup untuk Korps Methimfitimen
Setelah penyelidikan, para petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya.
“Dari tersangka, para anggota menjamin bukti 8,36 gram methymphitimine, yang berisi segelas kaca yang mengandung 1,55 gram methymphitimine, pengisapan bong, unit bergerak dan uang tunai Rp 150.000, yang dikatakan sebagai hasil dari transaksi obat.
Baca juga: Sabu Shabu, 3 pemuda ditangkap oleh polisi karena hiburan
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka dan bukti sekarang telah disediakan di Ugan Illir Mapularers.
Suriah mengatakan: “Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) Undang -Undang No. 35 tahun 2009 dituduh melakukan hukuman penjara seumur hidup maksimum.”
Suriah mendesak semua orang untuk menahan diri dari melaporkan penggunaan obat yang mencurigakan.
Suriah berkata, “Kami akan terus mencoba menghilangkan sirkulasi obat untuk menyelamatkan generasi negara. (MCR35/JPNN)