Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah

goyalorthodontics.com, Jakarta – Anggota Komisi Dewan Perwakilan Deddy Evry Saturus, Negara menghargai negara dari wakil presiden positif Indonesia.

Dia mengatakan bahwa, menjawab pertanyaan kru media di kompleks Parlemen, Senoyan, Jakarta, pada hari Senin (4/21).

Baca Juga: Observer Brin: Wakil Presiden Giban berperan dalam memperkuat demokrasi yang rumit

“Ini adalah nasihat yang bagus jika, menurut saya,” kata DPP PDDI PJUGAN pada hari Senin.

Didi mengatakan bahwa proposal itu dianggap positif, karena dapat membuat pemerintah, dan wakil presiden reponasi Indonesia bekerja lebih optimal bagi orang.

Baca Juga: Wakil Presiden Giban dianggap sebagai penyelamat demokrasi sipil

“Ini mendorong, misalnya, wakil presiden lebih baik, oleh karena itu, dapat mendorong pemerintah untuk lebih efektif, memang benar, ini adalah bisnis,” tetap saja.

Digio mengklaim bahwa dia tidak setuju dengan pernyataan pensiunan forum tentara TNI ketika dia secara positif menyambut proposal mereka.

Baca Juga: Sekretaris Jenderal Gibanka berbicara tentang tuduhan diploma palsu Jokovi, perusahaan

“Intinya bukanlah bahwa saya setuju atau tidak cocok.

Telah diketahui bahwa forum pensiunan tentara TNNI menyarankan MPR untuk menghapus Giban dari keadaan energi Indonesia, yang melanggar hukum.

Kakek menghargai bahwa keputusan tahun 90 -an Pengadilan Konstitusi dilaksanakan. Selain itu, prosesor segera mengubah kebutuhan persyaratan yang memaksa Gibl untuk menjadi wakil presiden Republik Indonesia.

“Karena itu, jika seseorang mengatakan demikian, saya pikir hak mereka, La. Lihatlah konstitusional atau tidak,” katanya.

Forum prajurit yang sebelumnya sudah pensiun terdiri dari ratusan jenderal dan lusinan Laksamana, Martial dan Kolonel membuat pernyataan dengan delapan gelas.

Salah satu pernyataannya adalah bahwa forum tersebut menyarankan MPR untuk menggantikan Giban sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

“Menawarkan penggantian wakil presiden MPR, karena keputusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 169 surat pemilihan umum Q. dan undang -undang tentang persidangan,” kata pernyataan tentara kota itu. (Ast / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *