goyalorthodontics.com, Jakarta – Presiden Kamar Perwakilan, III Haburokhman, mengatakan bahwa prosedur pidana sebenarnya dilakukan pada 2012, tetapi jalan buntu terjadi.
“Pada waktu itu, ICW menamai ICW sebagai pembunuh KPK sebagai investigasi dan regulasi Hakim Pemeriksaan Sementara (HPP), yang memiliki kekuatan untuk menentukan apakah upaya paksa lainnya dapat dilakukan.
Baca Juga: Bhikkhu Thudong mencapai Pik, DKI DPRD: Toleransi Pertunjukan Impuls
Bahkan, menurutnya, pada tahun 2014, pemerintah dan parlemen menerima untuk menunda diskusi tentang rancangan undang -undang tentang Codie, sementara mereka menentukan diskusi tentang rancangan undang -undang KUHP.
Akibatnya, rancangan prosedur kriminal tidak dapat lagi dibahas oleh DPR tiga kali, dan KUHP Prosedur Pidana tidak tunduk pada rancangan undang -undang, yang dimasukkan dalam status transmisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 (15)
Baca Juga: Larangan Kedang Langsung Sesi dalam Kode Prosedur Pidana Revisi Prinsip Pilot Terbuka Sanggar
Politisi dari Gerindra mengumumkan bahwa pertemuan domestik Kamar Perwakilan dalam Sesi Internal III 2024-2029. Pada 23 Oktober 2024, mereka memimpin rancangan undang -undang tentang hukum prosedur pidana. Kemudian, Komisi kemudian menunjuk Badan Kompetensi DPR untuk menyiapkan rancangan undang -undang tentang NA dan hukum prosedur pidana.
Dalam persiapan NA dan hukum prosedur kriminal, Badan Kompetensi melakukan serangkaian tindakan, menyerap upaya publik dalam diskusi dengan penegak hukum, termasuk Jampidum Asep Nana Mulyana, pakar polisi sosial, pekerja Iwan Kurriwan untuk Menteri Edward Omarifiania, untuk diskusi dengan beberapa NGO.
Baca Juga: Kode Prosedur Pidana Bill dapat melapor kepada polisi melalui jejaring sosial, Sahron: Easy and Antipungli!
Upaya publik berlanjut dalam Komisi III, yang melakukan setidaknya delapan aspirasi dari kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, yaitu pertemuan kerja dengan Ketua Komisi Kehakiman pada 10 Februari 2025, mendengar pertemuan (RDP) dengan Presiden Ruang Pidana Pengadilan Tinggi Indonesia dan dengan Presiden Pengadilan.
Kemudian, sesi audiensi publik (RDPA) dengan para pembela, yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangribordan dan Petrus Bala Pattyona, pada tanggal 5 Maret 2025, Publikasi NA dan draft undang -undang tentang Hukum Prosedur Pidana, menggunakan halaman www.dpr.go.id 2025 pada 20 Maret 2025.
“Saya juga memimpin konferensi pers terkait dengan rancangan undang -undang tentang Hukum Prosedur Pidana pada bulan Maret 2025, RDPU dengan para pembela dan akademisi, yaitu Juniver Girsang, Julius Hebrew dan Roma yang diungkapkan pada 24 Maret 2025. ICR, ICR, ICR, ICR, LBB, yang 24, yang 24, IJR, IJR, IJR, IJR, IJR, IJR, IJR, IJR, IJR, IJR, IJR.
Presiden fraksi Gerinda MPR mengumumkan sejumlah hal penting yang harus dicapai selama penyerapan aspirasi dalam masyarakat.
“Yang pertama terbukti bahwa Mahkamah Agung benar -benar menolak keberadaan wasit ujian pendahuluan (HPP), pengacara kedua menginginkan artikel khusus yang mengatur kekebalan pengacara, yang ketiga semua faksi telah sepakat bahwa artikel penghinaan Presiden harus diselesaikan dengan RJ dan artikel keempat.
Pada 16 Februari 2025, Komisi III memberikan rancangan undang-undang tentang NA dan hukum prosedur pidana Parlemen Indonesia, menggunakan edisi parlemen Indonesia b/447-DW/kom.ii/mp.ii/02/2025. Selain itu, pada 18 Februari 2025, sebuah perjanjian disimpulkan pada rancangan undang -undang tentang hukum prosedur pidana untuk menjadi rancangan undang -undang tentang parlemen Indonesia.
“Mengikuti surat komisi berikut, Presiden Kamar Perwakilan memberikan rancangan undang -undang tentang hukum tentang prosedur pidana, menggunakan jumlah surat b/2651/lg.01.01/02/02/2025.
Persidangan berikutnya adalah diskusi resmi undang -undang draft Kyuhap tentang III Parlemen Indonesia, yang diatur oleh Pasal 142 (1) (1) DPR, Paragraf 1, yang dimulai dengan pertemuan kerja Komisi III dengan perwakilan pemerintah.
“Sebelum dan sesudah pertemuan, Komisi akan terus menyerap keinginan publik. Kami memastikan bahwa semua diskusi Parlemen Kriminal akan terbuka di gedung parlemen dan akan disiarkan langsung di televisi parlemen, sehingga publik dapat menontonnya di mana saja,” katanya. (Cuy/jpnn)
Baca artikel lain … Diploma terbuka bersama, petisi ahli mendiskusikan prosedur kriminal dan rancangan jaksa penuntut