Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini

goyalorthodontics.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) meminta kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk penyiksaan, sebagai mantan Allegor of Oriental Circus Indonesia (OCI) harus diselesaikan secara hukum.

“Komnas dia meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum untuk persyaratan remunerasi untuk mantan pemain OCI”, Hak Asasi Manusia Komnas Ham Haman, Sub -Koordinator, Uli Parulian Sihombing, dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2025).

Baca Juga: LPSK Mengambil Kekerasan Seks yang Diharapkan dari Ex -Gorontalo Unu Rector

Selain itu, Komna meminta agar asal pemain OCI Circus segera didirikan karena ini penting bagi para korban untuk menemukan asal usul, identitas, dan hubungan keluarga.

Uli menjelaskan bahwa Komnas benar -benar berurusan dengan kasus pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat sejak 1997.

Baca Juga: Kontrol Pengadilan TNI oleh Active Officer telah mengevaluasi upaya sistematis untuk mengembalikan fungsi pembukaan

Pada waktu itu, ada fakta bahwa Komnas menemukannya empat jenis pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Pertama, pelanggaran hak anak untuk menemukan asal, identitas, hubungan keluarga dan orang tua mereka.

Baca Juga: URAM -Staff, Seharusnya Hamili -Studenten menjadi curiga

Kedua, pelanggaran hak anak -anak untuk bebas dari eksploitasi keuangan.

Ketiga, pelanggaran hak anak -anak untuk mendapatkan pendidikan umum yang sesuai yang dapat menjamin masa depan mereka.

Pelanggaran keempat hak anak -anak untuk mencapai perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang memadai.

Berdasarkan keputusan Polandia. G.TAP/140-J/VI/1999/SER berasal dari 22 Juni 1999, Direktorat Penelitian Umum Polisi Nasional berhenti menyelidiki tindakan kriminal, menghilangkan asal dan tindakan yang tidak menyenangkan atas nama FM dan Vs.

Kemudian, pada bulan Desember 2024, Komnas menerima keluhan dari firma hukum Ari bahwa masalah dengan kasus OCI tidak diselesaikan. Karena tidak ada upaya untuk memenuhi persyaratan kompensasi 3,1 miliar rps yang ditujukan ke OCI.

Selain itu, Komnas menekankan bahwa pelatihan keras, terutama untuk anak -anak, tidak boleh mengarah pada penyiksaan. Jika ini dilakukan, ada pelanggaran terhadap hak -hak anak.

“Anak -anak juga memiliki pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan pendidikan yang memadai dan hak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai dengan undang -undang dan peraturan yang ada,” kata ULI.

Sebelumnya, mantan pemain OCI juga mengeluh kepada Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa (15/4). Sidang diterima oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto.

Mugito menjelaskan bahwa, berdasarkan sejarah yang disediakan oleh para pemain mantan -sircus, ada banyak tindakan kriminal yang mungkin.

Menurut Mugyanto, mereka mengalami kekerasan, termasuk masalah hilangnya identitas.

“Banyak kekerasan, ada juga aspek -aspek penting yang orang tidak berpikir itu masalah identitas, bahkan jika identitas seseorang adalah hal dasar,” katanya.

“Mereka tidak tahu asal usulnya, mereka tidak mengenal orang tua mereka – beberapa dari mereka. Kita harus membuka jalan sehingga mereka dapat mengidentifikasi keluarga mereka sebenarnya,” kata Mugianto. (Ant/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *