DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?

JPN.com, Jakarta – Komisi VII Parlemen Indonesia sedang mengerjakan rancangan undang -undang pariwisata baru, yang bertujuan menciptakan sistem lingkungan pariwisata yang berkelanjutan. Wakil Presiden Komisi VII Rahio Saraswati menekankan bahwa RUU tersebut akan menjadi dasar hukum untuk perubahan untuk industri pariwisata Indonesia.

Pada hari Rabu (24/4), Rahio Saraswati mengatakan, “RUU ini dirancang untuk memastikan bahwa pengembangan pariwisata tidak hanya pertumbuhan ekonomi tetapi juga mendukung nilai kebijaksanaan lokal dan termasuk partisipasi publik.”

Baca Juga: Pic membutuhkan bantuan untuk integrasi transportasi dan promosi untuk menawarkan penawaran pariwisata kota

Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah bentuk yang diusulkan dari otoritas promosi pariwisata independen, yang tidak bergantung pada anggaran negara. Diharapkan bahwa perusahaan akan lebih profesional dan diaktifkan untuk mempromosikan lokasi Indonesia di bidang global.

“Sudah waktunya bagi Indonesia untuk mendapatkan dewan pariwisata independen,” kata politisi partai Gerandra.

Baca Juga: Inspektur Umum Harry mendesak Bupati Kampar untuk Mempersiapkan Pariwisata Kuil Pajak Mor

RUU ini juga mengadopsi enam pemangku kepentingan: Pemerintah, Pakar, Anggota Industri, Komunitas, Media dan Daaspura Indonesia, Pendekatan Hexicalx. Diharapkan bahwa kerja sama multi -fist akan dapat menciptakan pariwisata Indonesia, yang secara global kompetitif tetapi masih mempertahankan identitas lokal.

Pemulihan peraturan pariwisata diharapkan untuk mempercepat industri pariwisata menjadi stabilitas dan keadilan sosial, yang pada prinsipnya. RUU pariwisata baru akan menjadi alat strategis untuk memposisikan Indonesia sebagai tujuan wisata kelas dunia berdasarkan nilai -nilai lokal. (Tan/jpnn)

BACA JUGA: PICO PICO Tourist Tourist Peninson

Baca artikel lain … Beast Cocoa meluncurkan iklan pariwisata, memperkenalkan Baju yang baik ke negara asing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *