Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara

goyalorthodontics.com, Medan – Kantor Jaksa Penuntut Sumatra Utara (JPU) mengharuskan jaksa penuntut Andi Wahab Simamora alias Andi bin oloan Simamora (40), untuk menipu seorang pengusaha perangkat medis (alkes) bernama Donar Agustinus Siregar dengan kejahatan di penjara.

“Meminta dewan hakim untuk mengatakan dengan penjara tiga tahun,” kata kantor jaksa Sumatra Utara pada hari Selasa, n

Baca Juga: Jaksa Penuntut BPK mengklaim bahwa MBAK ITA telah mengurangi hak administrasi kota ASN SEMARANG

Menurut jaksa penuntut, terdakwa Andi Wahab Simamora, yang merupakan jaksa penuntut palsu, dinyatakan bersalah atas kepunahan.

Selain terdakwa, Andi, jaksa penuntut juga menyerukan terdakwa Hermansyh Putra untuk mengevaluasi penindasan Manca bin Syahrul Ulject (file terpisah) didakwa dengan tiga tahun penjara.

Baca Juga: Semua PMI Di Kamboja Ilegal, Banyak Perjudian Terperangkap Online dan Penipuan

Jaksa penuntut memperkirakan bahwa proses kedua terdakwa seperti orang yang melakukan atau berpartisipasi dalam kejahatan dengan maksud untuk pergi ke dia atau orang lain melanggar hukum, apakah akan menggunakan nama palsu atau negara palsu.

“Proses kedua terdakwa telah memenuhi unsur penipuan terhadap perangkat medis di kota Medan dengan nama Donar Agustinus Siregar. Oleh karena itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Pasal 55 (1) KUHP,” kata Septebrina.

Baca Juga: Terdakwa Seorang Jenderal Salah, Direktur Pelaksana UIPM Menampilkan Bukti Panggilan Resmi PBB

Setelah mendengarkan permintaan jaksa penuntut dari penggugat Sumatra Utara, Ketua Hakim Lucas Sahabat dari Roh menunda gugatan dan berlangsung minggu berikutnya dengan memorandum defensif.

“Gugatan itu ditunda dan berlangsung pada hari Selasa (29/4), dengan agen memohon (pembelaan) terdakwa,” kata Hakim Lucas.

Jaksa penuntut Jaksa Penuntut Sumatra Utara Septebrana Silaban dalam tuduhannya menyatakan bahwa kasus ini dimulai pada 3 Desember 2024.

Pada waktu itu, dua pelaku datang ke Donar Agustinus Siregar, mereka mengatakan mereka terlibat dalam membeli produk medis di salah satu rumah sakit di kota Sibolg, Sumatra Utara.

Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Putra memperkenalkan terdakwa dan yang mengaku sebagai jaksa penuntut jaksa Sumatra utara menurut korban Donar melalui seorang teman.

Selama pertemuan di kafetaria, Jalan Garuda Medan, terdakwa Andi, mengklaim bahwa Jaksa Agung Jaksa Agung Jaksa Agung Sumatra Utara, menunjukkan kartu identitas seorang jaksa penuntut palsu.

Kemudian terdakwa Andi meminta uang dari korban Donar dengan dalih bahwa ia menghadiri pelatihan di Jakarta untuk menduduki jabatan pemimpin departemen cerdas.

“Korban menolak untuk memberikan uang itu. Tetapi karena dia merasa tertekan, dan mengancam akan ditanyai, korban akhirnya memberikan peran keuangan dalam RP.

Namun, ia mengatakan bahwa jaksa penuntut, tindakan lain, yang tidak bertahan lama di tim smartphone jaksa Sumatra Utara, dilaporkan menerima informasi bahwa penipuan segera dikonversi ke penangkapan terdakwa Hermansyh Putra di tempat parkir.

“Terdakwa Andi, yang melarikan diri, akhirnya ditangkap di daerah Jalan Sei Sei Medan. Setelah ditangkap, dua terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Sumatra Utara untuk ditinjau lebih lanjut,” kata Septebrana Silaban. (Antara/jpnn)

Baca artikel lain … jurnalis palsu memeras warga, tanyakan RP. 300 juta, ini adalah cara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *