Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini

goyalorthodontics.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan mengkonfirmasi kewajibannya untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual (IPR).

Ini telah menanggapi keluhan Amerika Serikat (AS) mengenai pembajakan dan barang -barang palsu di pasar Mangga Dua di Jakarta oleh Djatmiko Bris Bris Witjaksono, direktur negosiasi perdagangan internasional.

Baca Juga: Bamso Terkait dengan Pengadilan Murua rusak karena banyak kasus yang melibatkan hakim

“Pemerintah tetap berkewajiban untuk menegakkan kebijakan kekayaan intelektual,” kata Brees dari Departemen Perdagangan Jakarta.

Menurut Brees, penegakan hukum biasanya dilakukan terhadap tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Baca juga: Ini adalah koordinasi kasus suap Menteri Yusril di Hakim RP. 60 miliar

Dia melanjutkan bahwa kewajiban Indonesia untuk mempertahankan undang -undang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual juga telah dipraktikkan di berbagai forum internasional, seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia (UP), dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia.

“Oleh karena itu pemerintah terus mengambil langkah yang berbeda untuk menegakkan aturan tentang hak kekayaan intelektual,” kata Brees.

Dalam konteks penemuan kami, Brees mengatakan Amerika Serikat memiliki inspeksi kekayaan intelektual secara tiba -tiba di berbagai negara.

Amerika Serikat secara teratur memantau status dan kondisi penerapan kebijakan kekayaan intelektual di berbagai negara melalui USTR (Perwakilan Perdagangan AS).

Melaporkan Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan A.S. dari Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), pasar Mangga Dua terus membuat daftar pengawasan prioritas dan telah membuat komentar pasar terkemuka tentang pemalsuan dan pembajakan pada tahun 2024 dan di beberapa pasar online Indonesia.

Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum Indonesia terkait dengan kekayaan intelektual tetap menjadi masalah di Amerika Serikat yang menyerukan Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas untuk meningkatkan penegakan hukum antara lembaga dan departemen hukum yang relevan.

“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif untuk penggunaan komersial yang tidak masuk akal,” bunyi literatur USTR. (Antara/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *