goyalorthodontics.com, Serang – Dua anggota TNI Pratu Mi dan Pratu FS berpartisipasi pada hari Selasa dalam beat di Jalan, Serang City, Banni (4/4).
Korban bernama Farrel Abdullah (29) meninggal setelah intimidasi.
Baca juga: Ancaman Hukuman Angkatan Laut Angkatan Laut Juwita dapat ditingkatkan
Sebelum kematian Jumat (4/4), korban dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi Bannetan (RSUD).
Sementara anggota TNI yang sembrono yang terlibat dalam kasus ini dilayani di Korea 064/Molana Yusuf.
Baca juga: File Angkatan Laut Juwita, 4 saksi yang dilindungi oleh LPSK
Komandan Denpom III/4 CPM Dadang DWI Saputro Sync mengatakan: Pratu Mi dan Pratu FS diperkenalkan sebagai tersangka.
“Dua anggota TNI yang ceroboh terlibat,” kata Dadang.
Baca Juga: Kejahatan Koalisi Masyarakat Sipil Tentang Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan Uin Semark
Kasus penganiayaan dan penyiksaan yang menyebabkan kematian juga bentrok dengan dimulainya MS (24) dan JH (34).
Komisaris Kepolisian Kota Kasatrang Sarrang Salahuddin mengatakan empat orang terlibat dalam kasus intimidasi.
“Itulah sebabnya kedua TNI yang ceroboh dilindungi oleh Denpom III/4 Serang. Sementara dua tersangka lainnya dikirimkan kepada kami untuk langkah -langkah hukum yang lebih banyak. (MCR34/JPNN)
Baca artikel lain … dengarkan seorang siswa kamar mandi, Dr. Moss tidak melakukannya, itu terjadi