goyalorthodontics.com – Dukun palsu bernama Hina Alias Eno (28) ditangkap oleh staf Polisi Magetan Unit Investigasi (Satreskrim), Java East.
Dalam praktiknya, Mbak Eno mengklaim dia telah salah mengartikan dan situasinya mengklaim dapat memindahkan janin dari perut siswa.
Baca juga: bukan bunuh diri, lawan Bernard terbunuh oleh negara bagian utang Rp 100.000
Itu tidak dibuka, dari titik bahwa ia dapat menipu para korban sampai korban menyerahkan miliaran Rupiah.
Polisi Magetan Kasat Reskrim AKP Joko Santoso mengatakan para pelaku dan pendiri NYW alias Yaza Eno (28), seorang wanita dari Colomadu, Kabupaten Karaanyar, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Biasanya banyak yang tidak menyukai monolog Gibran, ini adalah analisis EFRIZA
“Metode ini mengklaim dapat memindahkan anak anak. Korban adalah anak sekolah, dan penjahat itu menyebabkannya dengan cara yang berbeda sehingga korban dan keluarganya terus menghabiskan uang,” kata AKP Joko.
Sebelumnya, dukun palsu datang ke keluarga para korban penduduk Panekan, Kabupaten Magetan untuk memastikan bahwa ia memiliki kemampuan surgawi untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka.
BACA JUGA: Ada ancaman pembunuhan Dedi Mulyadi, ini adalah tanggapan polisi
Namun, karakter meminta pembayaran RP. 540 juta untuk melakukan ritus transfer janin. Namun, sampai waktu pengiriman tiba, janin yang dijanjikan dapat dipindahkan tidak pernah dilakukan sehingga korban dapat meminta uang untuk dikembalikan.
Alih -alih mengembalikan uang korban, karakter meluncurkan aksinya.
Mbak Eno mengaku membutuhkan lebih banyak tradisi untuk mengembalikan dana sebelumnya.
Para korban yang sudah percaya dan mendorong, akhirnya kembali ke RP. 535 juta.
“Dalam hal ini, total kerugian mencapai Rp 1.075 miliar,” kata Joko.
Setelah tindak lanjut, tim kriminal polisi Magetan akhirnya berhasil menangkap NYW di Otoritas Polisi Survse.
Bukti yang diambil dari tangan tersangka dalam sistem unit otomotif, sepeda motor, uang tunai RP 6,5 juta, dan beberapa dokumen pengadaan.
Dengan pengakuan karakter, uang dari penipuan digunakan untuk melunasi hutang, membeli barang -barang mewah, mendanai kuliah mereka.
Dalam tindakannya, terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 378 dari KUHP atas penipuan, dan hukuman penjara empat tahun. (Ant/jpnn)