Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons

goyalorthodontics.com, Jakarta- Pengadilan Distrik Bogor mengadakan sesi arbitrase antara Agustiani Tio Frielina sebagai kartu manuskon untuk terdakwa Rossa Purbo Bekti. Persidangan, ketua arbiter Setyyaty, menemukan tempat tanpa keberadaan naskah karena kesehatannya.

Mury, pengacara plester itu, menjelaskan bahwa kliennya benar -benar santai dalam pemeriksaan kesehatan oleh Rumah Sakit Depok Mitra Keluarga.

Baca juga: Pengacara mengkonfirmasi bahwa Agustiani Tio harus diperlakukan di Cina, tetapi dihindari oleh KPK.

Angkatan Darat mengatakan Rabu (4/16) mengatakan, “Kami tidak dapat menghadiri pelanggan kami karena kami harus sakit dan harus santai.”

Sesi ini membahas gugatan yang terkait dengan pelanggaran otoritas Sasatgas, yang memengaruhi kesehatan Rossa Purbo Bekti. Angkatan Darat mengatakan bahwa larangan Agustiani Tio Frielina mengganggu pengobatan lebih lanjut untuk Cina.

Baca juga: Agustiani Tio menggugat Rossa dan membutuhkan 2,5 miliar hadiah RW.

Angkatan Darat berkata, “Larangan ini akan memungkinkan pelanggan kami dari pelanggan kami dari menerima perawatan tambahan. Akibatnya, kondisinya lebih sedikit.”

Dia menekankan basis hak asasi manusia yang terlewat ini.

Baca juga: Agustiani Tio dianggap penting, dan pengacara meminta KPK untuk disuguhi Cina.

Pertanyaan perlakuan pengobatan diajukan oleh berbagai saluran, termasuk pengaturan negara, seperti Komite Hak Nasional dan Komnas Perempuan. Namun, belum ada jawaban dari KPK yang telah dilayani oleh terdakwa.

Tentara menambahkan, “Kami telah bertanya dengan cara yang baik, tetapi tidak ada jawaban. Ini menunjukkan pengabaian lucu manusia.”

Prosedur arbitrase, yang memiliki maksimum 40 hari telah mencapai kontrak. Uji coba berikut dijadwalkan untuk minggu depan dengan harapan bahwa status naskah akan meningkat. Masalah ini menarik perhatian publik karena punggung kesehatan dan pelanggaran prosedur klaim badan utama.

Pengacara plester berharap proses hukum ini akan ditentukan dan menciptakan kembali hak-hak pelanggan. Sesi arbitrase terdiri dari terdakwa Rossa Purbo Bekti, dan naskah itu masih diwakili sebagai pengacara. (Tan / jpnn)

Baca artikel lain … IDI: Agustiani tio dapat menerima di luar negeri, ketika Indonesia tidak pantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *