goyalorthodontics.com, Medan mengisap terdakwa yang memiliki berat 20 kg (kg) pembawa metamfetamin di antara provinsi.
Dua terdakwa, Jalan Lintas Bagansiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, Rokan Hilir dan Heri Chandra (43) penduduk Jalan Ringgar Utara, Jalan Ringgar Utara, distrik Teluk Nibung Nibung, kota Tanjung Bala, Sumo Utara.
Baca Juga: Kesepakatan Sabu-Shabu, Penjahit Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
“Panel Hakim diminta untuk menghukum dua terdakwa dengan setiap hukuman mati,” kata kantor jaksa penuntut pada hari Jumat di Pengadilan Distrik Meddan.
Jaksa menjelaskan bahwa 20 kilogram metamfetamin dibawa dari desa Sungai Sialang, distrik Batu Hampar, provinsi Riau, kota Medan di provinsi Sumatra utara.
Baca juga: Beaan Beaani gagal menyelundupkan 93kg Sabu-Shabu dari Lakei Waters di Malaysia
Menurut jaksa penuntut, kedua terdakwa melanggar Pasal 35, Pasal 114, (2) dari 2009, yang melibatkan narkoba dan Pasal 55, (1) KUHP.
“Adapun tindakan kedua terdakwa, mereka tidak mendukung rencana pemerintah untuk menghapus narkoba, meskipun tidak dapat ditemukan mitigasi,” kata Rizki.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Medan memperkuat hukuman penjara seumur hidup untuk kurir metamfetamin
Hakim Agung Philip M Soentpiet menunda gugatan dan terus membaca pembelaan atau agenda Praididi selama dua minggu setelah mendengar permintaan pengacara Berayan.
“Gugatan itu ditunda dan berlangsung Senin (5/5) dan dijual oleh dua terdakwa dan seorang penasihat hukum,” kata Hakim Philip.
Sebelumnya, di antara hadirin, jaksa penuntut Belawan Rizki Fajar Bahari mengatakan dengan tuduhan bahwa kasus tersebut dimulai pada 21:30 WIB Selasa (9/10/2024).
Pada saat itu, terdakwa Jasri menghubungi Wakil Alang (daftar pencarian/DPO rakyat) dan menyuruh saya mengoperasikan Honda BRV dengan terdakwa HERI.
Adapun terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri, bersama dengan Kahar (DPO), akan tiba di desa Sungai Sialang di Kabupaten Rokan Hilir pada hari Kamis (12/9/2024).
Wak Alang juga menjelaskan bahwa ia menyiapkan 20 kg metamfetamin di mobil Honda BRV.
Kemudian, sekitar jam 3:00, kedua terdakwa pergi ke Meidan, Sumatra Utara.
Kedua terdakwa tiba di Lubuk Pakar Turnpike dalam hidangan Sumatra Utara pada hari Jumat (13/09/2024) di 1,00 WIB dan menghubungi orang yang akan menerima metamfetamin.
Tetapi ketika kedua terdakwa akan meninggalkan Gerbang Tol Bandar Selamat di Tembung Medan, Medman City, tiba -tiba, kedua terdakwa dikejar oleh unit mobil.
Melihat ini, terdakwa Jasri mengendarai mobil dengan cepat.
Sampai akhirnya, terdakwa Jasri dan terdakwa HERI ditolak oleh unit mobil, yang menjamu petugas polisi Sumatra Utara, hanya di Jalan Patampus Guru di desa Kasawan, Simedan, Medeman City, dan tepatnya pada Guru Jalan Patimus.
Jaksa Penuntut Rizki mengatakan: “Selama pencarian, polisi menemukan metamfetamin dengan berat 20 kilo dan kedua terdakwa segera dibawa ke kantor Departemen Kepolisian Sumatra Utara untuk pemrosesan lebih lanjut.” (Antara/jpnn)
Baca artikel lain … siapa yang mengenal kedua orang ini? Polisi sedang mempersiapkan RP. 10 juta orang