Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah

goyalorthodontics.com – Kesaksian Indonesia dan Institut Perlindungan Korban (LPSK) menjamin ganti rugi atau biaya untuk keluarga para korban jurnalis Juvin (23) yang melakukan anggota marina yang tidak bermoral di Banjarbar, Kalimantan Selatan (Juvina Kalimantan).

Hak -hak restoran keluarga diatur oleh hukum no. 31 Sejak 2014. Tentang Perlindungan Kesaksian dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 dari tahun 2022. Tahun.

Itu juga dibaca: Kasus Angkatan Laut membunuh Juvita, 4 saksi yang dilindungi oleh LPSK

“Restitusi ini adalah bentuk penggantian yang diberikan oleh dicurigai atau dihukum atau ketiga, korban atau keluarga,” kata wakil presiden LPSK Sri Supariati, Sabtu (4/04/2025).

Selama kunjungan ke Banjarbar, LPSK berkoordinasi dengan keluarga korban jika restitusi diperoleh, karena itu benar bagi para korban para korban.

Saya juga dibaca: anak-anak polisi iklan aipda dipecat ibu-u-apa-apa-apa

LPSK juga mempresentasikan hak-hak pembatasan pejabat hukum, atau Banjarazin militer (REDIL) III-15 dan Denpomal) Banjarmani (Denpomal) Banjarman.

“Adapun restitusi ini, kami mentransfer pihak berwenang bahwa Kepala Mill II-15 Banjarmani dibuka untuk menyampaikan jika restitusi adalah bagian dari persidangan yang menilai pengadilan militer,” kata “.

Baca Juga: Hitung Informasi Sementara Voting Tasikmalay Pilkada PSU, Mana yang lebih unggul?

Setelah aplikasi perlindungan diterima, partainya akan memutuskan Pengadilan LPSK (SMPL) sehubungan dengan penyediaan perlindungan dan kesaksian yang dibantu dan korban pelanggaran pidana.

Sri mengatakan LPSK akan mengikuti saksi bersama dengan pengacara, LPSK akan mengumpulkan saksi, dan kemudian memfasilitasi selama persidangan.

Sementara itu, LPSK memberikan perlindungan bantuan hukum untuk empat saksi. Lembaga ini juga memiliki perlindungan fisik dalam bentuk rumah yang aman, pengawasan yang melekat, untuk pengawasan selama persidangan.

Sri mengatakan bahwa jika ada saksi untuk memberikan informasi atau mengancam, LPSK akan memeriksa ancaman tersebut. Ada kemungkinan bahwa jika ada ancaman, LPSK akan lebih memikirkan keamanan saksi.

Sri juga ditanyai merujuk pada Angkatan Laut Angkatan Laut, Jumran, yang didakwa dengan Perdana Menteri, karena Angkatan Laut dilakukan dengan tes DNA pada temuan sperma dengan banyak ruang lingkup dan memar pada alat kelamin korban.

“Sehubungan dengan apakah ada kejahatan lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual, inilah yang dilakukan penelitian. Jika ada bukti tambahan, mungkin ada kesaksian terbuka dan kami sangat terbuka untuk dikawal,” kata Sri.

Diketahui bahwa peneliti Denpomal Banjarman memberikan penangguhan pembunuhan, Angkatan Laut Angkatan Laut Jumran, Odommil III-15 Banjarman pada hari Selasa (8/4) untuk penuntutan kemudian, dan sesi terbuka diadakan di pengadilan militer.

Korban bernama Juvina (23) bekerja sebagai jurnalis media di jaringan lokal (online) di Banjarbar dan membungkus tes jurnalis (UKV) dengan jurnalis muda.

Jurnalis muda itu ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, di desa Cempaka, di distrik Cempaka, di Banjarbar, pada hari Sabtu (22/03) sekitar pukul 3 malam. di Indonesia.

Korban berbaring di jalan dengan sepeda motornya, yang kemudian dicurigai bahwa korban unik dari kecelakaan itu.

Namun, penduduk yang pertama kali melihat korban korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena mereka memar di leher mereka, dan sepupu korban juga mengatakan bahwa ponsel Juvini tidak ada di lokasi. (Ant / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *