Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur

goyalorthodontics.com, Subang – Pengadilan Sekolah Dasar De Bandung (PN) telah ditolak oleh petisi awal dalam pembunuhan para ibu dan bebas di Kabupaten Subang. 

Dalam rekomendasi ini, prosesor investigasi yang dibuat oleh polisi Jawa Barat mengumumkannya. 

Baca juga: Polisi Distrik Java Barat merayakan para pemimpin yang dicurigai dalam kasus -kasus pembunuh investigasi Subang

Direktur Investasi Regional yang Tidak Valid dari Jawa Barat (Dirreskrimum) Kombes Surawan Penerimaan Dewan Juri Distrik Ditolak, Subjek di Subang. 

“Ini akan berterima kasih (pemilihan juri panel), yaitu, tidak ada kesalahan dalam penelitian kami, seperti resmi atau materi kami.” 

Baca Juga: 3 Polisi akan dihukum dengan kasus pembunuhan di Subang

Dengan menolak permintaan sebelumnya, Soranan ke proses investigasi. 

Dia mengatakan kasus tersangka Abi Aulia telah diumumkan sepenuhnya dan dipindahkan ke Pengadilan Distrik Subang. 

Baca juga: Janji Kapolda yang hilang dalam kasus pembunuhan di Subang sekarang tidak membuat kemajuan

“Sekarang, Abi Aulia telah diterjemahkan ke Pengadilan Subang, dapat dibuktikan dalam waktu dekat. Sementara Anda hanya pergi ke P21 dan mengumumkannya sepenuhnya,” katanya.

Dalam hal ini, dua tersangka lainnya, Arghi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), menyarankan untuk pretiici di Pengadilan Distrik Bandong.

Namun, para hakim memutuskan untuk menolak semua permintaan kedua tersangka. 

Sebelumnya, pengacara Arghi dan Mimini, Silviae Devi, dipilih oleh juri.

Menurutnya, hakim tidak memahami masalah lengkap dalam kasus ini.

“Juri panel masih belum tahu catatan umum tentang Pasal 77-88 dari Undang-Undang Pidana dan Program Nomor 21 Konstitusi 2014.

“Ini cukup untuk menentukan tersangka,” kata Silvia.

Dia menambahkan bahwa pemilihan nomor konstitusional 21 / PUU-12 /2014, yang harus menekankan bahwa setelah menjadi orang dalam tersangka, harus menjadi pemeriksaan saksi, tersangka, profesional dan penelitian dan kejang.

“Jika ini tidak valid,” kata Silvia. 

Penekanan Silvia, karena itu akan berlanjut sebanyak mungkin dalam menghadapi proses hukum yang konstan.

“Selain itu, di depan pengadilan, ketika dia mencoba mempersiapkan semua orang,” katanya. (Mcr27 / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *