Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka

goyalorthodontics.com, Jakarta – Asosiasi Jurnalis Hukum (IWakum) Keberatan untuk melarang penyiaran langsung dalam audit Kode Prosedur Pidana (KUAP). Larangan ini dianggap bertentangan dengan prinsip penilaian terbuka yang dijamin.  

Presiden Iwakum Irfan Kamil mengatakan prinsip persidangan terbuka adalah prinsip mendasar dalam sistem hukum Indonesia.

BACA JUGA: Iwakum Kecam mengklaim ketakutan terhadap jurnalis dari asisten TNI Boss

“Transmisi langsung pengadilan sebenarnya mendukung pembukaan publik dan kontrol proses hukum,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin (3/24).

Kamil menjelaskan bahwa persidangan Indonesia terbuka untuk umum, kecuali untuk kasus -kasus tertentu seperti kasus anak -anak, perceraian atau kekerasan di rumah.

Baca juga: Tinjauan Kode Kode Pidana, Ahmad Sahroni menyebutkan perusahaan dapat melaporkan polisi melalui media sosial

Menurutnya, batas -batas dalam penyiaran langsung memiliki potensi untuk mengurangi tanggung jawab publik dan kepercayaan pada peradilan.

“Larangan ini tidak relevan karena alasan untuk mencegah saksi mengakui pernyataan saksi lain. Karena saksi dicatat dalam penyelidikan (BAP) beberapa menit sebelum persidangan,” kata Kamil.

Baca juga: ICJR membutuhkan kode proses kriminal yang direvisi yang berfokus pada pengawasan antar lembaga, bukan hanya masalah dengan Dominus Litis

Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali peraturan tersebut. Kamil menekankan, pers sebagai pilar demokrasi memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi dan melakukan fungsi kontrol sosial.

“Mendukung tes melalui siaran langsung memperkuat keadilan, dan tidak melemahkannya,” katanya. (Tan/jpnn)

Baca artikel lain … Undang -Undang TNI adalah hasil dari audit, upaya positif untuk memperkuat pertahanan Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *