PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang

goyalorthodontics.com, Bandung – Pengadilan Distrik Bandung telah menolak proses simulasi yang disajikan oleh Mimin Mintarsih, Arikhi Rekssa Pratama dan Abi Aulia, tiga tersangka dalam pembunuhan ibu dan anak -anak di Kabupaten Subang. 

Ketiganya mengajukan klaim atau pembatalan keadaan tersangka oleh polisi regional Jawa Barat, dalam kasus pembunuhan itu, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustik Ratu pada tahun 2021. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Abi Memicu Kemarahan Pengemudi Angkot

Dari tiga penggugat, hakim tidak memberikan permintaan untuk membatalkan status tersangka Mimin Mintarsih dan Arighi Rekssa Pratama. 

“Pemohon Arighi Rekssa Pratama berusaha untuk tidak diterima dalam kasus ini. Permintaan simulasi pelamar dan segalanya,” kata hakim saat membaca keputusan yang disimulasikan di Pengadilan Distrik Kelas I Bandar, Jalan Llre Martadinata, Bandung City, Senin (28/4). 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang: 2 tersangka hanya perlu menginformasikan, ini adalah alasan bagi polisi

“Pemohon Mimin Mintarsih, penentuan status tersangka. Permintaan yang disimulasikan dari kasus ini tidak dapat diterima,” lanjut hakim. 

Sementara itu, untuk keputusan simulasi Abi Aulia, permintaan baru akan dilakukan pada sore hari, sekitar 14.00 WIB. (Mcr27/jpnn) 

Baca Juga: Berita Terbaru Tentang Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Membuat Abi Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *