Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi

goyalorthodontics.com, Jakarta – Mantan wakil presiden Gerindra Arief Poyuono menganggap bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan dari proposal yang dipaksa TNI untuk mengusulkan penghapusan Gibran Shavabum langsung dari wakil presiden Indonesia.

“Ini seperti upaya di negara demokratis yang menyetor ambisi itu sah,” katanya melalui layanan pesan (27/4).

Baca juga: Arief Poyuono menanggapi kontroversi PPN 12 %

Lagi pula, presiden Federasi Amerika Serikat atau FSP Bumn mengatakan, AS sebagai ambisi pensiunan masih ditransfer berdasarkan peraturan.

“Masih di koridor Konstitusi, dan perbatasan masih merupakan batasan yang wajar tidak meninggalkan Konstitusi dan Pancasila dari tahun 1945,” kata Arief.

Baca Juga: Arief Poyuono Dievaluasi EDI DAMANSYAH layak untuk didiskualifikasi di Kukar Pilkada

Namun, aktivis politik mengatakan bahwa pensiunan ambisi TNI salah ketika presiden Indonesia Prabowo Subaianto dibuat.

“Tapi ya, ruang yang salah ketika dikirim ke udang, untuk Prabowo sebagai presiden tidak memiliki hak konstitusional untuk menghapus Gibran,” kata Arief.

Baca juga: Pengamat menyebut desakan pensiunan TNI untuk memberhentikan Wakil Presiden Politik

Dia juga mengatakan bahwa harus ada alasan yang kuat dan konstitusional untuk pensiun untuk membatalkan Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia, seperti yang diusulkan. 

“Jika penyebabnya adalah pelanggaran etika dan kesadaran ketika pemilihan presiden, ya, tidak ada, tolong. Karena jika itu melanggar etika dan Konstitusi, ya, Pubowo juga merupakan bagian darinya,” katanya.

Sebelumnya, forum yang terbuat dari tentara TNI yang terdiri dari ratusan jenderal dan lusinan pengagum, marshal dan kolonel pernyataan yang berisi delapan poin.

Salah satu pernyataannya adalah bahwa forum tersebut mengusulkan MPR untuk menggantikan Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

“Sarankan remunerasi wakil presiden di MPR, karena keputusan pengadilan konstitusi mengenai Pasal 169 Surat Q dalam undang -undang pemilihan melanggar Undang -Undang MK dan undang -undang tentang Undang -Undang Sistem Hukum,” kata dalam sebuah pernyataan tentang forum pensiunan di TNI, dikutip pada hari Senin. (Ast/jpnn)

Baca artikel lain … Proposal untuk Forum Pensiun TNI kepada Wakil Presiden Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Tanah Demokrat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *