goyalorthodontics.com – Semarang – Komisi Korupsi -Seradikasi (JPU KPK) mengejar Stekjearita Gunaryanti Rahayu dengan suaminya Alwin Basri dari proyek pengangkatan langsung senilai 2,24 miliar dolar AS senilai 2,24 miliar dolar AS.
Uang yang diterima mantan walikota Semarang dengan salam yang terkenal dari Mbak Ita secara bertahap datang ke sedikit dari November 2022 hingga Januari 2024.
Baca Juga: MBAK ITAS Charge, Aktor KPK menekankan peran suaminya sebagai perantara
Termasuk Ketua Asosiasi Bangunan Nasional Indonesia atau kota Semarang Martono Gapensi.
“Kepuasan yang diterima tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah mengatur undang -undang,” kata jaksa penuntut dalam sidang pertama Pengadilan Korupsi (korupsi) Semarang pada hari Senin (21/4).
Baca Juga: KPK -Senitas Potitif Menuduh Mbak Ita Untuk Menurunkan Hak atas Dewan Kota Asn Semarang
Jaksa penuntut mengatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin telah menerima uang tunai sebesar 2 miliar RP dan 245,7 juta RP dari sembilan pihak, yaitu Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti Ariawan, Ning Kironosidi, Siswoyo, Sapta Nugroho.
Diketahui bahwa donor tertarik pada pengadaan barang dan jasa di kota Semarang.
Baca juga: Mbak Ita dan suaminya telah dituduh menerima suap RP. 9,29 miliar dari proyek ASN dan insentif
Terdakwa Alwin Bastri, Ketua Komisi DVRD untuk Jawa DVRD Central untuk periode 2019-2024, sering dirujuk ke jaksa penuntut umum dan menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengetahuan tentang istrinya.
“Di properti suami dan anggota DVRD walikota, terdakwa sering mengadakan pertemuan dan menerima uang dari pihak -pihak yang khawatir tentang pengadaan barang dan jasa di jaminan Kota Semarang,” kata jaksa penuntut.
Program Proyek Pengangkatan Langsung (PL) senilai 16 miliar NOK dibagi menjadi semua distrik dan Kelurahan di kota Semarang. Proyek ini diprakarsai pada pertemuan pada 5 Desember 2022 di Kamar D Commission D untuk Central -java -Dprd oleh Alwin Bastri, Martono, Direktur Sub -District Pedurungan dan Koordinator Lingkaran Lingkaran Sub -District Eko Yuniardo dan Alciek Suroto.
Selama pertemuan, Alwin meminta bagian dari proyek PL di 16 subistrics dan 177 Kelurahan dari total 16 miliar dolar AS. Nilai tenaga kerja kemudian dibagi menjadi seluruh wilayah, yaitu RP. 82,3 juta per tempat.
Tiga hari kemudian, 8 Desember 2022, kepala subistrict berkumpul di Grand Wahid Saladiga Hotel of Eko dan Suroto. Di forum, permintaan dari Herevarita dan Alwin ditransfer bahwa proyek PL senilai 16 miliar dolar AS ditugaskan dan dikelola sesuai arahan.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa kepuasan ini tidak pernah dilaporkan kepunahan korupsi dalam waktu 30 hari dari nomor hukum 31 tahun 1999.
Menurutnya, kepuasan harus dianggap sebagai penyuapan, karena secara langsung terkait dengan posisi walikota dan bertentangan dengan kewajiban hukum pegawai negeri sipil.
“Tindakan yang dituduh melanggar kewajiban tertuduh sebagai walikota untuk menjaga pemerintah yang murni dan bebas dari korupsi, kolaborasi, dan nepotisme,” kata jaksa penuntut.
Menurut Kantor Jaksa Penuntut Umum, ketentuan Pasal 5 Angka 4 dan 6 dalam nomor hukum 28 pada tahun 1999, Pasal 76 (1) Hukum (1) di Acti 23 pada tahun 2014 sehubungan dengan pemerintah daerah, terhadap Pasal 12B terhadap Pasal 12b dan Pasal 18 Undang -Undang Korupsi sehubungan dengan Pasal 55 (1) dari Kode Pidana. (WSN/JPNN)