Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus

goyalorthodontics.com, Jakarta – Polisi Tanjung Priok Port Resort berhasil mendeteksi 10 kasus perdagangan narkoba dari April 2025 hingga April 2025. Operasi ini menyita obat -obatan dengan total nilai 2,3 miliar rp.

“Keberhasilan ini adalah kewajiban kami untuk mendukung program pemusnahan untuk narkoba dari pemerintah dan kepala polisi nasional,” kata AKBP Maruasah H. Tobing, seorang kepala polisi pelabuhan di Polisi Pelabuhan Tanjung Priok pada konferensi pers.

Baca Juga: Polisi: Orang Asing, Seperti Kalibata City Positive Drugs pergi ke Bersterku

Polisi menangkap 12 tersangka dengan B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25) dan Y (51). Mereka didakwa karena artikel yang mengancam hukuman minimum 5 tahun penjara atas hukuman mati.

Bukti yang disita termasuk 1 526.27 gram metamfetamin (RP2.289 miliar), ganja dengan berat 6,83 gram (Rp700 ribu) dan 48 tablet ekstasi (RP33,6 juta).

Baca Juga: Bawa Senjata Api dan Narkoba, Polisi yang Ditangkap Pengacara

“Operasi ini telah menyelamatkan 15.366 orang dari penggunaan narkoba,” kata kepala polisi.

Dia menambahkan bahwa pembukaan kasus ini adalah hasil kerja sama dengan publik dan lembaga terkait.

Baca Juga: Rumah Mewah dan Tahun Rendah

“Semoga upaya ini dapat menciptakan lingkungan obat murni, terutama di daerah pelabuhan Tanjung Priok,” katanya. (Tan/jpnn)

Baca artikel lain … Pesan rico waas ke asn medan: jangan mencoba minum obat, saya akan datang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *