goyalorthodontics.com, Semarang – Tiga tersangka yang diduga ransomware dan pelecehan Dr. Aulia Risma Lestari, Semarang, seorang mahasiswa sekolah kedokteran di Universitas Diponegoro (FK UNIP) akan diuji.
Program Pendidikan Profesional (Caprodody PPDS) memiliki tiga pengawas dalam Program Penelitian untuk Anestesiologi dan Terapi Intensif Undip Taufik Eko Nugroho.
Baca Juga: Kasus Kematian Dr. Aulia Risma, Jawa Tengah, Polisi Regional: Tersangka Kemungkinan Peningkatan
Kemudian, kepala staf medis untuk anestesi dan perawatan intensif, FK Undip Sri Maryani dan Zara Zara Zara Zepita Azra, atau korban yang lebih tua.
Kepala Hubungan Masyarakat di Komisaris Polisi Jawa Tengah Aranto mengatakan jaksa penuntut (JPU) dinyatakan sebagai file.
Baca Juga: Ransomware and Fraud, 3 tersangka dalam ancaman kematian Dr. Aulia terhadap penahanan sembilan tahun
Arttanto mengatakan kepada goyalorthodontics.com pada hari Rabu (30/4): “Ya, surat P21 dari P21 (file kasus dinyatakan sebagai jaksa dan perintah selesai), dalam kasus PPD, surat itu telah diperoleh dari penggugat dari kantor polisi regional untuk melakukan penyelidikan kriminal ke Java Tengah.”
Melalui hasil ini, penyelidik dari penyelidikan polisi pusat akan berkoordinasi dengan penggugat tiga tersangka dan bukti untuk segera memasuki meja makan Suska.
Baca Juga: Kematian Dr. Aulia Risma, Program UNDIP PPDS untuk Penelitian Anestesiologi menjadi kecurigaan
“Mulai sekarang, para penyelidik akan berkoordinasi dengan penggugat pada fase kedua, yaitu penyerahan dan bukti tersangka,” katanya.
Pada tahap ini, tiga tersangka akan ditangkap dan kemudian dilemparkan ke Pusat Kepolisian Regional Java (Pusat Penahanan).
Namun, Kombes Aranto mengatakan ketiga tersangka tidak ditahan.
Menurutnya, penyelidik dan jaksa masih mengoordinasikan resolusi dokumen sebelum menyerahkan tersangka dan bukti.
“Saat ini, para penyelidik masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan jaksa penuntut,” kata akademi polisi pada tahun 1994.
Sementara itu, Jaksa Penuntut (Kati) Jawa Pusat masih menunggu prosedur untuk bukti dari tiga tersangka dan penyelidik di Urusan Umum Jawa Tengah.
“Kami hanya menunggu penyerahan,” kata Adhi Prabowo, seorang asisten pengacara di Central Java.
Harap dicatat bahwa Aulia Risma Lestari adalah seorang dokter yang menemukan pegawai negeri (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Regional (RSUD) di keluarga angkatnya pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Kematian Dr. Aulia Risma Lestari dilaporkan melecehkan dan memeras selama pengorbanannya, yang menganiaya PPD dan anestesi intens FK FK undip Semarang.
Ini diperkuat oleh Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghentikan anestesi intensif dan program perawatan untuk FK Undip FK di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) pada 14 Agustus 2024.
Investigasi tentang apa yang disebut pelecehan dan ransomware, itulah sebabnya kematian terus menolak praktik klinis Dekan FK FC Undip Yan Wisna Prajoco dari Rumah Sakit Kariadi Semarang.
Seiring waktu, FK UNDIP dan Dr. Semarang di Rumah Sakit Kariadi mengaku menumbuhkan pelecehan dari para korban selama kuliah. Budaya dianggap lama di PPD dan Semarang.
Aulia Risma melaporkan kasus Jawa Tengah ke Kantor Polisi Umum Polisi (SPKT).
Laporan itu dikirim langsung oleh ibu Aulia Risma Aulia Nuzamatun Malinum pada awal September 2024.
Nuzamatun memberi tahu pemerasan itu, mengancam akan menakuti putrinya dengan mengorbankan korban.
Laporan tersebut adalah titik awal untuk Jawa Polisi Regional Tengah, memperdalam yang dialami para korban ransomware selama kuliah. (WSN/JPNN)
Baca artikel lain … Dessus di tahun 19, seorang terdakwa yang korup meninggal