goyalorthodontics.com – Karyawan National Drug City Pegawai (BNN) Bangkolo ditangkap oleh jaksa penuntut dalam penyalahgunaan narkoba awal dan awal.
Penangkapan dilakukan oleh jaksa distrik Kejari, JPU.
Baca juga: KSAL Permintaan Bahan Bakar dari Rp Angkatan Laut. 5,45 ton portamin untuk campuran, kata semak itu
Jaksa penuntut menangkap karyawan BNN setelah menerima fase kedua transfer kasus dan tersangka di afiliasi kepolisian regional Bangkolo.
Kajari Bengkulu Ni Wayan Signari melalui kepala Pidum Pidum Rusdy Sastrawan di Bangkolo, Rabu (30/04/2025) mengatakan: “Tersangka YS mengubah situasinya menjadi dituduh.”
Baca juga: Polisi menemukan fakta yang jelas karena mereka bersemangat
Dalam hal ini, dan untuk beberapa artikel, Pasal 114, Bagian 2, atau Pasal 112 Paragraf 2 dari R.I. No. 35 tahun 2009 didakwa dengan rantai abadi untuk hidup atau mati.
Selain terdakwa, jaksa penuntut juga menerima bukti dalam bentuk obat -obatan metamfetamin lima -gram dan bukti lainnya.
BACA JUGA: DEDIE MOTADI mengirim siswa ke garnisun TNI
Setelah pengumuman delegasi lengkap, jaksa Bangkolo terus menangkap tersangka YS selama 20 hari ke depan di Pusat Penahanan Kelas IIB di Malabro, kota Bangkolo.
Rusia menjelaskan bahwa kasus YS terdakwa akan segera ditransfer ke Pengadilan Distrik Bangkolo ke persidangan.
Sebelumnya, terdakwa JS ditangkap pada 4 Januari 2025 di area pariwisata Bangulu City Panai City oleh tim Detektif Narkoba Regional Resnarkoba. (Ant/jpnn)