Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya

goyalorthodontics.com – Penyelidik polisi telah mengumumkan kasus ini dengan seorang cucu untuk membunuh nenek mereka sendiri untuk menempati 100 gram gelang emas.

Kasus pembunuhan sadis terjadi di desa, Distrik Clari, Kabupaten, Jawa Barat.

Baca juga: Momen Prabo, mempercayai Polisi Polisi Nasional TNI: bibi, alamatnya belum diganti!

“Ini terkait dengan kasus perampokan, disertai dengan kekerasan dan kasus pembunuhan yang direncanakan, karena peristiwa membawa senjata tajam dalam bentuk pisau,” kata AKBP Fiki Novian Ardiansyah Kepala Polisi, Jumat (3/5/2025).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang disebut Emosi Leg Misna (65), di Pastir Pogor Hamlet, Kiarapawung, Distrik Clari, Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Kepala Tangrang mulai mencuci polisi

Insiden itu diselidiki oleh polisi sampai hari berikutnya atau Rabu (30/4), acara tersebut ditangkap di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua pelanggar itu ditangkap, masing -masing dengan inisial SP dan NY.

Baca Juga: Minta KSAL untuk Baris Tunggu Angkatan Laut untuk Bahan Bakar RP. 5.45 T ke pertamina dicampur, Bachlil mengatakan itu

Dalam aksi tersebut, SP melayani untuk melaksanakan pembunuhan dan mengambil barang -barang korban sementara New York bertanggung jawab atas penjualan barang dan pengiriman kekuatan eksekutif ke kecelakaan itu.

Polisi menyita beberapa bukti, termasuk sepeda motor Red Honda Scoopy, yang dimiliki oleh pelaku, 100 gram, tali hitam dan ponsel dari penjualan barang curian.

Peristiwa itu dimulai ketika istri korban pergi ke Siaamsudin melakukan doa Zur di masjid. Setelah seorang tetangga bernama Sri Hasana, pemberontakan terdengar dari rumah korban.

Kemudian, suami korban lurus dan menemukan korban berbaring di dalam darah, dengan luka tusuk di leher dan dada.

Pada saat itu, korban dibawa ke Pusat Kesehatan Clari. Namun, hidupnya tidak membantu sampai dia dinyatakan mati.

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelanggar itu memasuki rumah korban dengan pintu depan yang terkunci.

Mereka memasuki rumah nenek dengan pisau dan segera menuju gelang emas yang digunakan korban.

Ketika korban mencoba bertarung dan mempertahankan gelangnya, SP segera menikamnya.

“Apa yang terjadi adalah cucu korban, yang berencana untuk mengendalikan properti korban,” katanya.

Ketika tindakan diambil, mereka yang telah mengetahui bahwa istri korban (kakek) secara teratur tahu dalam doa doa.

“Jadi, mereka memanfaatkan momen tenang di rumah untuk mengambil tindakan,” katanya.

Untuk tindakannya, kedua pelanggar sekarang terbatas pada rumah Holding Mapolres. Masing -masing dari mereka terancam oleh banyak anggota, terutama Pasal 340 KUHP untuk perencanaan pembunuhan dan Pasal 365 KUHP atas pencurian kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk kematian atau hukuman penjara dalam hidup,” kata kepala polisi. (Ant/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *