Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat

goyalorthodontics.com, Jakarta – Pakar kriminal di Universitas Islam Indonesia Mozakir telah membuktikan perlunya hukuman berat bagi petugas penegak hukum yang berpartisipasi dalam suap korupsi. Mereka telah merusak penegakan hukum dalam masalah korupsi.

Ini ditransfer dari Muzakir untuk menjawab pertanyaan tentang tuntutan hukuman berat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memenangkan 60 miliar kasus suap untuk presiden Pengadilan Jakarta Selatan (PN) Muhammad Arif Nuranta (pria).

Baca Juga: SMI Scan: Kantor Penegakan Hukum Paling Tepercaya

Kantor Jaksa Penuntut Umum (sebelumnya) pria itu ditangkap karena mengklaim bahwa ia telah menerima suap Rupi 60 miliar saat berurusan dengan kasus -kasus CPO di Pengadilan Jakarta di Jaket Pusat.

Mozakir berkata, Senin (4/21): “Saya setuju (seorang siswa kematian atau hukuman berat).

Baca Juga: Langkah KPC Menuju La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Tidak Menjadi Alat Politik

Hukuman yang parah ini harus dijatuhkan pada mereka. Karena, alih -alih mendaki, mereka sudah merusak sistem hukum itu sendiri.

Sebagai manusia, mereka harus menghilangkan korupsi bahkan mereka yang melakukan korupsi.

BACA JUGA: KPC Jaksa Agung telah mengkonfirmasi kasus Haasto Pure

Muzakir melihat perlunya revolusi hakim dan penegakan hukum. Sumpah konstitusional harus berhak atas penegakan hukum dan mendesak mereka untuk mengembalikan semua hasil suap atau korupsi.

“Jika tidak bersih, itu akan dihapus,” kata dosen di UII Yogyakarta.

Tentang masalah hukuman berat dalam kasus korupsi, menurut Mozakir, itu harus dibedakan antara otak penulis korupsi, dan orang -orang terkecil yang hanya melakukan tugas mereka.

Mozakir berkata, orang -orang yang masuk penjara karena korupsi tidak harus bersalah.

Karena kelas bawah dapat ditangkap dalam korupsi hanya untuk melakukan perintah dari atasan mereka.

Mozakir mengatakan: “Hanya Samburi yang harus menghabiskan sanksi mereka. Sementara yang lain tidak dipenjara karena menerapkan hukum yang diskriminatif,” kata Mozakir.

Karena adanya banyak korupsi yang tidak diperlakukan oleh otak korupsi karena ada penawaran politik.

Jadi itu adalah implementasi hukum diskriminatif. Pasti ada sesuatu yang telah dikorbankan. Pertanyaan saya adalah bahwa orang -orang seperti ini (bawahan, merah) harus dijatuhi hukuman mati? Katanya.

Menurut Mozaqir, mereka yang harus dijatuhi hukuman mati atau dihukum berat adalah politisi. Masalahnya adalah ada banyak kasus yang tidak diperlakukan oleh hukum.

“Sehubungan dengan hukuman mati, kondisi penegakan hukum harus objektif dan tidak boleh diskriminatif. Miskin, orang -orang muda ini adalah korban,” katanya. (Dil/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *