MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi

goyalorthodontics.com – Jakarta adalah masalah stabilitas ekologis ketika menjadi merawat dampak Anda yang luas dan panjang pada kehidupan manusia, serta pada semua ekosistem di Bumi.

Oleh karena itu perlu untuk mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keseimbangan alam dan mengurangi kerusakan lingkungan.

Baca I: Sinergize Optimasi ZIS-DSKL Optimalisasi

Berdasarkan hal itu, tindakan pengaruh iklim (mosaik) dan Dewan Tardzhich dan Taidid P.P. Muhammadi menghabiskan diskusi dalam fokus kelompok (FGD) berjudul “Tasharruf Zakat, Infaq dan Energy Survement.”

FGD adalah bagian dari upaya untuk memperkuat peran dana Zakat, Infaq dan ALM (ZIS) yang mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan ke Indonesia. 

Baca I: Australia dan Indonesia Mempersiapkan Anggaran 40 miliar RP untuk Transisi Energi Berkelanjutan

“Transisi energi bukan hanya masalah teknis, tetapi juga merujuk pada nilainya. Energi murni seperti matahari dan angin, menurut pendapat kami, energi langit”, mengumumkan bahwa energi markas besar untuk Heving, Rabu (4/23).

FGD juga berpartisipasi dalam Lazima, Data, Dhuafa Dhuaf, Rum Squat, Bantuan Islam, Inisiatif Manusia, PPIM Uin Syarif Hudeatullah Jakarta, Institut IESR, Jenderal Jenderal

Baca I: Pemuda Muhammady harus bersedia menghadapi masalah politik terhadap Emas Indonesia 2045.

Menurut Sensing, FGD ini mengumpulkan berbagai pihak dari organisasi keagamaan, matahari terbenam, lembaga pemerintah dan penelitian energi.

Pihak yang berbeda membahas penggunaan dana zissa dalam perubahan iklim strategis dan transisi energi yang tidak mempengaruhi syariah. 

“Komunitas agama memiliki kekuatan spiritual dan sosial untuk mendorong transisi ini secara kolektif,” katanya.

Presiden Mosaik Nur Hasan Murtiaji menekankan pentingnya membentuk pedoman Tasharruf Zis, yang merupakan kontekstual dan laporan, mengingat potensi matahari terbenam nasional yang mencapai 327 triliun. RP. 

“Namun, karena sejumlah besar dana dapat digunakan untuk mendukung energi bersih, Anda perlu merumuskan Syar’i dan legal. Melalui FGD ini, penting untuk menjawab pertanyaan ini,” katanya.

Memperkenalkan Dewan Tardzich, Nicky Alma mengatakan penggunaan alat Zisa untuk orang miskin masih merupakan diskusi. Selama masa -masa ini, banyak dari mereka memiliki pendapat bahwa dana Zissa hanya bisa untuk orang miskin. 

“Transisi energi yang berdampak pada Hifzhul Bi’ah (perlindungan lingkungan) adalah bagian dari Makashida Syariah untuk dipikirkan”, katanya. 

Sementara itu, Cam Alasiachid, yang membantu Tasaruf Zis, mengatakan kepada perlunya konsensus di berbagai lembaga.

FGD ini dianggap sebagai forum penting untuk meningkatkan pedoman ZIS yang mendukung program energi seragam.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Lingkungan MUI dan Sumber Daya Alam Pusat yang disajikan oleh Institusi Faruk Farukovi telah menyarankan bahwa panduan ini juga dapat menawarkan Komisi MUI Fatwa untuk memperluas jangkauan penggunaannya.

“Jika dalam kombinasi dengan aspek -aspek WAQF, yang dapat dikelola dengan panjang dan tidak membatasi pada Muslim, efek potensial akan jauh lebih besar,” – – – – -Said file. (ESY / JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *