goyalorthodontics.com, Jakarta-A keuntungan dari Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Elita Rahmi, menyarankan bahwa koperasi mengenai mungkin memiliki tanah dengan status hak kepemilikan, dapat dimasukkan dalam Tinjauan Hukum Koperasi.
Menurutnya, sektor bisnis mungkin memiliki hak tanah dengan mekanisme pengawasan dan pengalihan hak yang diatur oleh Kementerian Koperasi.
Baca Juga: Panel Panja mendukung proposal forkop, konten ini
Wanita dengan seorang profesor mengatakan bahwa koperasi dapat melakukan fungsi sosial untuk kesejahteraan anggota ketika mereka memiliki hak tanah.
“Ini adalah bagian dari reformasi agraria nyata,” kata Elita dalam sebuah diskusi berjudul Urgency of Lahan Hak Kepemilikan untuk Koperasi sebagai manifestasi dari reformasi agraria yang adil dan berkelanjutan di Aston Simateupang Hotel, Sabtu (3/5).
Baca Juga: Untuk Kemajuan Koperasi, Forcopi menyebut akhir dualisme dekopin
Dia mengatakan banyak koperasi terpaksa menggunakan nama nama pinjaman tanah dalam pembelian tanah, karena mereka belum diakui sebagai badan hukum di pemilik tanah.
“Ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang merupakan waktu untuk mengakhiri,” kata Elita.
Baca Juga: Forkop meminta agar draft koperasi tidak dipotong, banyak poin perlu dibahas
Ini dalam diskusi yang meninjau ketidaksetaraan pengendalian lahan di Indonesia dan hak -hak properti untuk koperasi sebenarnya merupakan solusi struktural untuk kemiskinan agraria.
Dia ingat bahwa Hukum Agraria dan PP 38 tahun 1963 sebenarnya memberikan ruang bagi badan hukum seperti koperasi, terutama di bidang pertanian, mungkin memiliki hak kepemilikan lahan.
Namun, ia merasa bahwa implementasi kebijakan itu tidak optimis ketika aturan disahkan 60 tahun yang lalu.
“Negara harus hadir dengan kebijakan afirmatif. Koperasi bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi bentuk filosofi ekonomi Pancasila, demokrasi ekonomi berbasis orang tua,” katanya. (Ast / jpnn)
Baca artikel lain … berapa harganya setoran judi di Lampung? Ada bukti transfer