Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta

goyalorthodontics.com, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan garansi kematian (JKM) dalam jumlah 85 juta rp untuk pewaris Moskow yang meninggal.

Almarhum adalah PMM, yang meninggal saat bekerja di kapal penangkap ikan Korea Selatan (Korea Selatan).

Baca Juga: Sel Universitas Terbuka 29 PMI di Korea Selatan

Kompensasi ditransfer langsung ke pekerjaan BPJ di Gateway Human Res-cargo Cargo, Bandara Internasional Sokarno-Hatt, setelah mayat yang mati datang dari Innoch melalui Indonesia GA 879 di 16,05 WIB.

“Kami, Kementerian, menghadirkan kesedihan besar seluruh keluarga dan berdoa agar almarhum diterima oleh Tuhan,” kata Menteri Pertahanan Migran Indonesia (P2MI), Abdul Cadir, Kamis (24/02/2025).

Baca Juga: Susu Kambing Steril Membuat Purna PMI dari Pasar Dunia, Pemerintah Mendukung Pemasaran dan Pelatihan

Carding mengatakan ahli waris almarhum Mustafirin akan menerima kompensasi untuk program asuransi kematian dari pekerjaan BPH untuk melanjutkan umur keluarga setelah kematian almarhum. Keluarga menerima kompensasi RP. 85 juta dengan pekerjaan BPJS.

“Saya harus mengatakan mengapa kami pergi ke proses di luar negeri, jadi ada kontrak kerja, sertifikasi dan pekerjaan di BPH, sehingga ketika kecelakaan kerja menyebabkan kematian, mirip dengannya, jaminan sosial yang melindunginya,” katanya.

Baca Juga: Angkatan Laut lebih rendah dari penyelundupan kandidat ilegal 7 PMU di Malaysia

Berdasarkan laporan Kedutaan Besar Indonesia di Seoul, Mustafirin, pemerintah pemerintah dalam pemerintahan (G ke G) dengan visa kerja E-9, ia meninggal setelah jatuh dari kapal pada 15 April 2025 pukul 23,52 waktu setempat di Water Hondo, Sinan-Gun, Jolan-Do.

Direktur BPJS Roswita Nilakurnia menekankan bahwa semua peserta aktif dalam pekerjaan BPJ memiliki hak yang sama untuk mendapatkan manfaat dari pekerjaan jaminan sosial.

“Kompensasi ini adalah hak almarhum sebagai peserta dalam Program Ketenagakerjaan BPJS,” Rosvit menjelaskan.

Implementasi manfaat dari jaminan fatal adalah untuk mengkonfirmasi pentingnya perlindungan komprehensif terhadap pekerjaan, terutama PMI, yang sangat mempromosikan ekonomi nasional.

Pekerjaan BPJS terus memperluas jangkauan peserta PMI sehingga semua orang dapat bekerja di negara lain, tetapi tetap khawatir tanpa risiko yang dapat terjadi saat bekerja.

Sementara itu, Kepala Departemen Ketenagakerjaan di Jakarta Pluit BPJS Bibi Vidani menjelaskan bahwa migran Indonesia di masa depan (PMI) harus didaftarkan dalam dua program pertahanan utama, untuk kecelakaan (JKM) dan garansi (JKM).

Program JKK mencakup kompensasi 10 juta rps untuk kandidat PMI yang gagal melakukan kesalahan pribadi dan kompensasi tertinggi dari Rs 10 juta jika Anda mempengaruhi kerugian saat bepergian ke rumah.

“Untuk keadaan darurat seperti pemerkosaan, kompensasi untuk 50 juta rp. Program ini juga mencakup perawatan medis dan pekerjaan untuk bencana kerja,” tambah Teti.

Sementara itu, JKM memberikan manfaat dalam bentuk kompensasi kematian, biaya pemakaman, manfaat berkala dan beasiswa untuk dua anak, dengan manfaat total hingga 85 juta RP tanpa memasukkan beasiswa tahunan. (ESY/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *