Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung

goyalorthodontics.com – Dua pria yang dicurigai melakukan kekerasan seksual terhadap anak -anak biologis di kota Gorontolo, provinsi Gorontolo, terancam oleh hukuman penjara 15 tahun.

Komisaris Polisi Kota Gorontolo Ade Permana mengatakan bahwa dua pria dilecehkan oleh anak -anak kandung yang telah ditahan dan ditunjuk inisial (52) dan A (55).

BACA JUGA: Pelacuran di Aceh: MBAK ISK ada di dalam ruangan, memerintahkan untuk bertemu polisi

Keduanya dituduh melakukan paragraf dari pasal 81 (1) dan (3) dari Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang amandemen hukum RI 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rp.

“Karena kedua kecurigaan ini adalah orang tua kandung dari korban mereka, menurut undang -undang, tunduk pada ancaman kriminal terhadap mereka, sepertiga dari dugaan hukuman dapat dilakukan,” kata Selasa (5/5/2025).

Baca Juga: Aktivasi Aktif Samarinda pada sepeda motor, orang panik

Tersangka adalah staf kehormatan di salah satu lembaga pemerintah Kota Gorontolo, sementara kecurigaan adalah pengusaha.

Hades mengatakan S ditangkap karena melakukan kejahatan kekerasan seksual karena putrinya masih seorang siswa sekolah dasar 2019.

Baca Juga: Koleksi Kronologis Nissan Car di Bandung, siswa meninggal setelah diseret 80 meter

Tindakan itu berlanjut ketika korban berada di sekolah menengah pertama (SMP) sampai dia akhirnya mengungkapkan bahwa putrinya yang berusia 16 tahun atau status siswa sekolah menengah (SMA), setelah korban mengatakan kekerasan seksualnya bahwa dia tinggal di kerabatnya.

Penulis memanipulasi putri mereka dengan terlebih dahulu menunjukkan konten orang dewasa kepada para korban.

Untuk kecelakaan itu, keluarga korban segera melaporkan penulis ke polisi pada 29 November 2024.

Setelah kasus itu dilaporkan ke polisi di kota Gorontolo, penulis meninggalkan Gorontolo dan tinggal di rumah saudaranya di provinsi Sulawesi Selatan selama dua bulan.

Penulis ditangkap oleh tim investigasi kejahatan polisi di kota Gorontolo, setelah kembali ke Gorontolo.

Meskipun kasus yang sama melibatkan kecurigaan A, kata kepala polisi, melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak ia berusia 12 tahun.

Pelecehan seksual berulang dilakukan di rumahnya pada waktu yang berbeda sampai 16 tahun.

Tindakan itu dibatalkan hanya setelah korban memberinya pemberian pamannya, jadi keluarga itu segera melaporkannya ke polisi Gorontolo dan penulis segera ditangkap. (Semut/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *