goyalorthodontics.com, Semarang – Jaksa Penuntut Ulang Komisi Pemberantasan (JPU KPK) telah mengumumkan bahwa mantan walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah mengurangi insentif pajak pengumpulan pajak Kota Semarang (Bapenda).
Jaksa penuntut telah mengumumkan bahwa tuduhan seorang wanita dekat bernama Mbak Ita telah menerima dana RP 3,08 miliar melalui prosedur donasi “tama yang sama” yang dikumpulkan pada tahun triwulanan dari akhir 2022 hingga akhir 2023.
Baca Juga: KPK Review Mantan Direktur Telkomsigma Achmadi Perjudian Terkait Rp280 Miliar Kasus Korupsi
Awalnya, Mbak Ita menolak untuk menandatangani karena nilai pengumpulan pajak yang akan ia terima tidak seperti yang diharapkan. Sejalan dengan Wakil Walikota Semarang Iswar Aminuddin, Sekretaris Regional adalah salah satu petugas yang menerima insentif pengumpulan pajak.
Alasan penolakan itu adalah karena nilai nominal pengumpulan pajak dalam koleksi yang diterima oleh MBAK ITA lebih kecil dari Iswar Aminuddin pada saat yang sama dengan kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca juga: 10 persen biaya proyek yang diturunkan dalam sesi MBAK, apa peran Iswar Aminuddin?
“Menghitung nilai insentif penerima bagian dari terdakwa 1 (Mbak Ita, Red) lebih kecil dari sekretaris kota Semarang dan menolak untuk menandatangani perintah,” kata jaksa penuntut dalam sidang pertama di Pengadilan Korupsi Semarang pada hari Senin (21/4).
Untuk keengganan ini, kepala kota Indiyasari Bapenda telah menghasilkan perumusan insentif pengumpulan pajak karena mereka meminta nilai RP. 300 juta.
Baca Juga: Sesi Tuduhan Mbak Ita, Jaksa Penuntut KPK menampilkan peran suaminya sebagai perantara
“Jadi indriaage menyatakan kepada terdakwa 1 jika karyawan di Semarang City Bapenda menerima insentif dalam pengumpulan pajak mengumpulkan biaya bersama,” katanya.
“Terdakwa 1 mengatakan ‘ya wes ta (ya, merah)’ saat menulis 300 juta, yang berarti terdakwa 1 telah meminta 300 juta dari biaya yang sama -sayap,” katanya, membaca tuduhan itu lagi.
Pada waktu itu, Indriasari juga meyakinkan politisi PDI bahwa pekerja di pemerintah perkotaan atau perkotaan Semarang berada di bawahnya.
“Selain itu, terdakwa 1 selalu menandatangani rancangan konsep inisiatif pajak lokal yang diajukan oleh Indriyasari tanpa membicarakan nilainya,” katanya.
Rupanya, Alwin Basri juga meminta istrinya kepada Mbak Ita bahwa Indriangkari menempati peringkat dengan sumber daya yang sama, terutama dari kontribusi bersama -tidak mengurangi penerimaan istrinya.
Mulai dari Rp 200 juta hingga nilai nominal yang sama sebesar Rp 300 juta. Nilainya juga disepakati oleh Indriyasari.
Ingat, nilai Rp 3.083.200.000 adalah bagian dari Rp 9.290.220.000 yang diterima oleh Mbak Ita dan istrinya pada waktu itu Kepala Komisi D dari Provinsi Jawa Tengah.
Selain Rp 3,08 miliar, Mbak Ita dan istrinya juga menerima 3,75 miliar RP terkait dengan korupsi dan layanan proyek, terutama infrastruktur dan memperoleh fiksi sekolah dasar dan kursi untuk 2022 hingga 2023.
Kemudian, sesuatu yang menyenangkan bernilai RP 2,24 miliar dengan istrinya Alwin Basri dari proyek janji temu langsung yang melibatkan pemimpin sub -sub -sub -pengawas di kota Semarang. (WSN/JPNN)
Baca artikel lain … Astaga! Banyak nama terungkap dalam persidangan yang dikatakan korupsi Ms. Sepertinya