Polres Ogan Ilir Tangkap 2 Pencuri Tas Selempang Berisi Air Softgun Bareta M84

goyalorthodontics.com – Palembang – Departemen Investigasi Kriminal (Satrerskrim) di polisi di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, menangkap dua pencurian pengemudi, yang masuk ke tujuan aksi di MUSI 2025.

Kedua pelaku adalah sup (39), penduduk Kampung Payakenjun, Distrik North -indralaya, dan Wan (33), penduduk Kampung Tanjung Agung, Distrik Intraya, Distrik dan Ilir.

Baca Juga: MUSI 2025 Operasi, Kantor Polisi Enim Muara Breaks Curat Tersangka

Penangkapan adalah hasil dari pengembangan laporan komunitas yang terkait dengan pencurian yang terjadi pada hari Senin (3/3), di AMP Warehouse, Cross Road Palembang-Srabumulih, Desa Payakit.

Para pencuri adalah K (51), seorang karyawan dari Kota Palembang. Selama insiden itu, korban tertidur. Setelah bangun dari tidur, korban hanya tahu tas selempangnya telah menghilang.

Baca juga: Pencuri sepeda motor ini di Bekasi terdaftar CCTV, apakah ada yang tahu?

Tas ini berisi satu unit ponsel vivo Y12S, Bareta Air Softing M84, kartu ATM dan dompet yang berisi dokumen pribadi.

Kepala Departemen Pidana Pidana Investigasi Pidana, Etta Julianyah, yang memimpin penangkapan hidup mengungkapkan bahwa ia menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan sup di Kampung Payakenim.

Baca juga: Untuk mencuri ratusan minyak kelapa sawit, pengangguran ini ditangkap, 2 aktor masih tertangkap

Setelah melakukan pengawasan, polisi berhasil mengamankan operator tanpa pertandingan pada hari Selasa (6/5). Dari penelitian itu, dia mengatakan sup mengatakan dia telah melakukan kejahatan dengan Wan.

“Tidak butuh waktu lama, petugas telah segera pindah dan mengamankan Wan di kediamannya,” kata seorang pada hari Jumat (9/5).

Pada saat pencarian, polisi menyita air Bareta M84, yang sangat dicurigai sebagai kejahatan.

Kepala Departemen Investigasi Kriminal, Ilir AKP Ilham, menyatakan bahwa partainya telah melakukan penyelidikan besar -besaran terhadap dua pelaku dan segera mengajukan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Negara (JPU). “Kedua pemain didakwa berdasarkan Pasal 363, KUHP tentang Pencurian Berat,” kata Ilham secara singkat. (Mcr35/jpnn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *