KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

goyalorthodontics.com, Komite Korupsi Korupsi Jakarta (KPK) melakukan pencarian Surabaya pada hari Senin (4/14) sehubungan dengan survei tentang tuduhan korupsi selama subsidi APBD lokal Java (Pokmas) untuk tahun anggaran tahun 2021-2022.

Lokasi yang dicari adalah kediaman mantan presiden DPD Ri La Nyalla Mahmud Mattalti.

Juga, membaca: KPK sehingga tidak ada hambatan bagi tersangka Dewan Perwakilan Rakyat Anwar Sadat.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiart mengkonfirmasi kegiatan tersebut melalui pesan tertulis.

“Penyelidik melakukan kegiatan penelitian di kota Surabaya sehubungan dengan penyelidikan hibah Java Pokmas Timur,” katanya. Tessa mengatakan pada hari Senin (14/14): “Rincian deskripsi tambahan akan dikirimkan setelah akhir pencarian kegiatan penelitian (4/14).

BACA JUGA: Suharahyo Kardinal Suharyo mengungkapkan spiritualitas Hasto Kisiento di belakang Pusat Penahanan KPK.

Kejadian ini telah menangkap banyak bagian. KPK merebut tiga tanah dan bangunan di Malang, 18,2 miliar rupee, dikendalikan oleh Anwar Sadad, wakil direktur East Jawa, asisten direktur Jawa Timur pada 8 Januari 2025.

Organisasi yang berlawanan juga mempertanyakan Anwar Sadad, dan 21 orang yang terkait dengan kejadian ini memblokir perjalanan ke luar negeri. Daftar ini termasuk anggota Kus, AI, Amerika Serikat (anggota DPRD Java East) dan manajer utama dan masing -masing partai, termasuk BW, JPP, HAS, Suk, AR, WK, AJ, MAS, AA dan FA (anggota DPRD Kabupaten Sampang).

BACA JUGA: NAVI vs RRQ Hoshi akan membuka musim 15 ID MPL.

Sebelumnya, dari 15 hingga 18 Juli 2024, tim investigasi KPK menyelidiki para saksi dan penyitaan dokumen yang terkait dengan kasus di Surabaya. Pengembangan kasus terus mengungkapkan partisipasi para pihak yang terkait dengan aliran dana. (Tan / jpnn)

Baca artikel lain … Kementerian Pertahanan sedang menyelidiki kasus korupsi, KPK memanggil mantan direktur DKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *