goyalorthodontics.com, Jakarta – Komisi Komisi untuk Pengerasan (KPK) sepenuhnya mendukung langkah -langkah presiden dalam ratifikasi undang -undang kelas properti.
Juru bicara CPC, Tessa Mahardhika, Sugiarto, mengatakan dukungan presiden adalah dorongan kuat bagi parlemen Indonesia untuk segera mengakhiri debat tentang peraturan.
BACA I JUGA: DEPARTEMEN UNTUK PERINGKAT ASET, Senjata ke Kantor Jaksa Umum untuk Makim Uang Kembali
“Untuk mendukung pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung pemerintah Republik Indonesia, bahwa upaya untuk mendukung pemerintah Republik Indonesia harus didukung oleh pemerintah Republik Indonesia,” negara Indonesia itu menjelaskan, “jelas Tessa.
Seperti yang Anda ketahui, undang -undang tentang penangkapan properti properti memberi wewenang kepada petugas untuk implementasi hukum untuk menghilangkan dan mengembalikan aset pelanggaran pidana tanpa perlu penjahat menunggu hukuman.
Baca Juga: Mendukung Hukum di Departemen Properti
Undang -undang itu merupakan terobosan serius, yang telah lama diramalkan dalam menanggapi proses pengembalian uang yang lambat sejauh ini.
Tessa memperkirakan bahwa perdebatan tentang undang -undang tersebut dapat segera diterapkan di Parlemen.
Ketua PKC senang menerima ratifikasi undang -undang ini dan menyatakan bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan petugas lain untuk implementasi hukum tentang implementasi yang efektif dan profesional.
“Kami sepenuhnya mendukung arah Presiden. Ini adalah sinyal yang kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi,” katanya.
Ketua Undang -Undang Prosedur Pidana, Sytyo Buriyanto, menyatakan bahwa ratifikasi hak untuk menghilangkan properti properti adalah manifestasi nyata dari keseriusan negara dalam menghilangkan korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
“KPK berada dalam barisan dengan Presiden. Kami siap bekerja sama dengan semua anggota parlemen untuk implementasi hukum untuk implementasi yang konsisten dan transparan dari hak ini,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa ratifikasi undang -undang tentang kurangnya properti adalah bagian dari reformasi sistem hukum dan keterlibatan pemerintah untuk memperkuat integritas manajemen negara.
“Seharusnya tidak ada kompromi pada korupsi. Aset negara harus kembali kepada orang -orang,” kata presiden konferensi pers di Istana Negara.
Undang -undang ini merupakan dasar hukum yang kuat bagi para pejabat untuk implementasi hukum untuk menghilangkan aset kejahatan, bahkan sebelum hukuman untuk pelaku atas putusan pidana, jika ada bukti kuat bahwa properti itu diciptakan sebagai akibat dari kejahatan tersebut. Ini adalah terobosan besar dalam sistem hukum nasional, yang sering mengganggu persidangan panjang.
Ratifikasi hak -hak ini dianggap sebagai terburu -buru emas untuk mempercepat proses lembaga hukum dan mengoptimalkan kompensasi properti negara, serta untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap agen penegak hukum, termasuk PKC. (Mcr10/jpnn)