goyalorthodontics.com, IAARTA – FISCAL (JPU) Kantor Kejaksaan Agung, Good Kusuma Wardhana, tanya pengadilan Jakarta (Typikor) Jakarta 2024.
Ketiga hakimnya adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dalam sebuah replika atau tanggapan terhadap Pleidoi di Pengadilan Korupsi Iacarta pada hari Jumat (2/5), jaksa penuntut mengatakan bahwa jika kesenangan terdakwa ditolak, partainya meminta pengadilan hakim untuk menyampaikan semua klaim kepada tiga terdakwa.
BACA JUGA: Hakim yang membuat keputusan gratis Ronald Tannur memberikan pernyataan yang mengejutkan
“Jika memorandum protes terdakwa ditolak, kami meminta hakim untuk membayar klaim kami kepada terdakwa,” kata jaksa penuntut.
Jaksa penuntut berpikir Erintuah dan Mangapul dalam pembelaan mereka mengaku menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur, Bunda Ronald Tannur, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.
Lea juga: Champion League -Asian League: Cristiano Ronaldo CS Hajar Yokohama, Sandy Walsh Jadi Pidato
Uang juga dikatakan didistribusikan ke Heru Hanindyo. Namun, menurut jaksa penuntut, keduanya tidak melaporkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana ditunjukkan dalam tuduhan tersebut dan memperkuat fakta persidangan.
Adapun pleidoi Heru Hanindyo, jaksa penuntut menilai ada pembelaan yang saling bertentangan. Salah satunya adalah pengakuan bahwa Erintuah bertemu Lisa tanpa sepengetahuan Heru dan Mangapul. Heru juga memiliki protes karena namanya diambil untuk kepentingan pribadi Erintuah.
Baca Juga: 3 Kasus Hakim Ronald Tannur adalah penjara untuk penjara ini
“Di sisi lain dalam persidangan, Heru terdakwa mengatakan dia tidak pernah menerima dan tidak tahu bagaimana menerima uang Lisa,” kata jaksa penuntut.
Berdasarkan, jaksa penuntut meminta hakim untuk menyatakan tiga secara hukum bersalah melakukan korupsi dalam korupsi dan kepuasan. Tiga hakim yang tidak aktif dituduh dipenjara antara 9 dan 12 tahun.
Damanik dan Mangapul didakwa dengan 9 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo diklaim 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, jaksa penuntut juga menuntut agar tiga dari mereka membayar denda 750 juta rps dengan alokasi cabang enam bulan jika denda tidak dibayar.
Terdakwa dituduh melanggar Pasal 6 paragraf (2) dan Pasal 12b dalam hubungannya dengan Pasal 18 Hukum 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pelanggaran korupsi, diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001, bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.
Dalam kasus korupsi terkait dengan keputusan bebas terhadap Ronald Tannur, ketiga hakim dituduh menerima 4,67 juta euro yang terdiri dari $ 1 miliar dan $ 308 ribu Singapura atau sekitar Rp3,67 juta juta dengan nilai tukar saat ini. Selain itu, ia juga diduga menerima kepuasan dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro dan Saudi Riyal.
Untuk tindakannya, terdakwa diperhitungkan sesuai dengan Pasal 12 dari huruf C, Pasal 6 paragraf (2), Pasal 5 paragraf (2) dan Pasal 12b bersama dengan Pasal 18 Undang -undang Nomor 31 tahun 1999, dimodifikasi oleh nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 55 paragraf (1) dari 1 kode pidana. (Antara/jpnn)
Baca artikel lain … Sesi 3 Kasus Hakim Ronald Tannur ditunda, jaksa penuntut tidak siap