Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna

JPN.com, Jakarta – Kantor Jaksa Penuntut Tinggi Jawa Barat (yang) menerima warga Laporan Informasi (SPDP) Pragon Anujira Patam (SPDP).

26.

Baca juga: Jika saya mengatakan tentang identifikasi pemerkosaan dengan Prijuna Dr. Daddy Muladi:

Noor Sarkhayyyyyyyya, kepala Kantor Kejaksaan Jawa Barat, mengatakan tersangka dituduh melakukan pelanggaran seksual (ACT) sesuai dengan Pasal 6 pada tahun 2022, Pasal 12.

“Pada tanggal 26 Maret, Kantor Kejaksaan Negara Bagian Jawa Barat menerima SPDP dari Penyelidik Polisi Regional Jawa Barat,” kata Keaia pada hari Rabu (16.4.2025), “Kahia (Pragona Annujira Pratama) mengatakan dalam pernyataannya (16.10.2025).

Baca Juga: Komentar Audi Audi Directive tentang Kasus Dokter Prigun

Kahia menunjuk empat jaksa penuntut dalam proses hukum para pelakunya, kata Kahia. Saat ini, masalah ini masih dalam penyelidikan polisi dan file tersebut belum diberikan.

“Kantor jaksa penuntut menunjuk empat jaksa penuntut untuk menangani kasus ini dalam hal ini,” katanya.

Juga baca

Sebelumnya, Direktorat untuk Polisi Investigasi Kriminal Umum (DUTTSCHEM) Polisi Regional Barat menunjuk Pirguna Anujira Pratam, seorang dokter doktor khusus dari Program Pendidikan Spesialis (PPD), sebagai tersangka dalam hal pemerkosaan.

Pragon itu dilecehkan oleh tiga orang dengan korupsi, yang merupakan keluarga pasien dan keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hassan Sadan di Bandong.

Perkosaan ini dilakukan dengan hanya satu mode aksi medis, seperti darah, tes alergi, anestesi pada anestesi yang terkena.

Dalam seminggu, Pragon melakukan kegiatan tidak bermoral ini tiga kali, pada 10, 16 dan 18. (MCR27/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *