goyalorthodontics.com, Tangerang- Polisi telah membuktikan penduduk Sindang Jaya DF sebagai pelanggaran pidana atas pencurian, kekerasan atau perampokan Rajeg di desa Cilongok Tamiyang di desa Cilongok Tamiyang di desa distrik Tangerang Rajeg.
Kepala Kepolisian Kasat Reskrim Tangerang N. Yusuf mengutip seorang penduduk DF di desa Sinakrita di desa Sinakrita di Kabupaten Tangerang pada hari Selasa yang ditunjuk sebagai tersangka. ‘
Baca juga: Andreas: Kejahatan KKB tidak boleh dilanjutkan.
Dia menjelaskan bahwa korban terluka oleh kekerasan yang disebabkan oleh penggunaan pisau tersangka untuk merebut properti korban.
Dia menjelaskan: “Ketika saya pertama kali berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial, keduanya setuju untuk pertemuan itu. Pada hari kejadian, tersangka membawa korban ke sepeda motor dan mengundang jalan -jalan dari Bestari Telaga.”
Baca juga: Ingat kekuatan geng yang diperdagangkan untuk orang tua yang sakit.
Menurut kronologi kasus ini, korban tersangka kembali ke rumah korban. Tersangka melintasi desa Cilongok Tamiyang untuk menghentikan sepeda motor dan bersikeras urin.
“Ketika korban duduk di atas sepeda motor, tersangka tiba -tiba menembakkan senjata tajam dan melukai wajah dan kepala korban,” katanya.
Baca juga: Hardjuno Wiwoho: Menerima suap perusahaan, Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, memiliki intensitas hukum yang paling kejam.
Dia menambahkan:
Dalam rilis kasus ini, polisi juga menerima bukti dalam bentuk belati senjata yang tajam, kemeja dan panggilan merek Infinix Smart 5.
Mengenai perilaku tersangka, polisi menangkap Pasal 365 dari KUHP dan dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kita harus selalu berhati -hati ketika kita berinteraksi dengan media sosial, dan jika ada kasus serupa, silakan laporkan ke polisi segera.” (Antara/jpnn)