Polres Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Curanmor, Modus Minta Tolong hingga Golok

goyalorthodontics.com, Jakarta -tanjang Priyok Port Police merilis tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah Muara Angke di Jakarta Utara. Empat pelanggar berhasil dilindungi dengan berbagai modus operandi, termasuk penggunaan senjata tajam.

Kasing pertama terjadi pada hari Sabtu (11/30) di Muara Angke sekitar pukul 04.30 WIB. Mn awal 20 -tahun yang sangat penting

Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor di Inhu Menderita Alquran di Sumatra Utara, itulah yang terjadi

“Para pelaku cenderung mencari bantuan, dan kemudian menggunakan kelalaian korban untuk mengambil sepeda motor,” Kasat Raserim Tanjang Priyok Port Police Acapi I Gusti Nagurah Putu Krisnha Narayana menjelaskan dalam konferensi pers di Fissure.

MN Situs Lelang Ikan (TPI) telah ditangkap di sekitar Muara Angke dan mengklaim menjual sepeda motor curian seharga Rp 2.5m.

Baca Juga: Pelanggar Kurnamore ini telah beraksi 6 kali di Pangssha, akhirnya hal yang buruk, melihatnya

Dalam kasus kedua, inisial BD () 33) dan SK. () Dua pelanggar dengan 34) ditangkap pada hari Selasa (11/3) mengenai pencurian sepeda motor di area parkir Resto, Muara Angke.

Kepala Polisi Tanjang Priyok, AKBP Martusha H. Tobing mengatakan laporan publik dimulai dengan pengumuman kasus dan hasil analisis CCTV.

Baca Juga: Aksi dalam 20 PKC, 2 Artis Koranmore, Orang Ditangkap oleh Polisi!

Bukti yang aman mencakup dua unit sepeda motor, huruf l ks qs dan berbagai ponsel.

Kasus ketiga terjadi pada hari Selasa (29/4), di mana ia diselesaikan untuk melukai warga dengan Macht saat mencoba melindungi penjahat dengan oy awal 23 tahun.

“Ketika mereka ditemukan, alat untuk mencuri alat ditemukan. Oy mengklaim telah ditampilkan dengan rekannya dengan DPO awal yang sekarang menjadi DPO.”

Kepala polisi memuji kemitraan masyarakat dalam membantu masyarakat.

“Kami akan terus berpatroli dan memantau masalah yang sensitif terhadap kejahatan,” katanya.

Orang -orang selalu disarankan untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda sebagai tindakan pencegahan.

Dalam keberhasilan pengumuman ini, pengabdian Polisi Pelabuhan Tanjang Priyok telah terbukti mengurangi jumlah Alquran, yang telah melecehkan penduduk. Semua pelaku telah didakwa dengan maksimal 7 tahun penjara, bagian keempat dan ke -5 dari Undang -Undang Pidana (1) dari keempat dan ke -5 dari Undang -Undang Pidana. (Sepuluh/jpnn)

Baca artikel lain … Pelanggar Kurnmore ditangkap di Bandung, status para pelaku sangat unik saat melakukan aksi melakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *