JPNNN.com, Jakarta – Departemen Kepolisian Jakarta Metropolis telah mendistribusikan mekanisme Arab Saudi melalui mekanisme peradilan yang tangguh yang merusak lingkungan investasi Indonesia.
Dikatakan telah muncul khususnya bagi para pemimpin politik partai politik utama Indonesia, terutama dari proses bebas dua orang asing India, terutama Abdul Samad dan Samus Hussein.
Harap baca lagi. Metro Chief Education Laporan Arab Saudi tentang WN RJ Masters di India
“Ya, ini berdampak, karena kepastian hukum (kehilangan perusahaan Saudi) sangat hebat, ini adalah hal yang menakutkan yang juga merupakan orang yang memiliki praktik hukum.
Selain itu, tingkat keberhasilan tindakan Jakarta Metro telah mengumumkan dua tersangka menggelapkan dukungan dari perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012.
Harap baca lagi. Polisi memperkirakan keadilan untuk pemulihan pemilu dalam kasus WN India
“Jangan bersembunyi di balik RJ, tapi itu menyakiti pesta -pesta seperti itu, terutama para korban,” jelasnya.
Lucky juga berharap bahwa polisi lokal Metro Ayaya akan dianggap bertanggung jawab atas kepastian hukum dalam kasus ini.
Harap baca lagi. Ingin mengunjungi Arab Saudi, Prabobo berencana membangun desa haji di Indonesia
Lucky mengingatkan kita bahwa keadilan restoratif hanya dapat digunakan untuk kejahatan kecil.
Tidak hanya itu, keberuntungan, keadilan rehabilitasi hanya dapat digunakan jika korban memiliki kesepakatan dengan para pihak.
“Jika tidak, kamu tidak bisa melakukan itu. Sekarang dia akan mempertanyakan mengapa ini terjadi seperti ini,” pungkasnya.
Dia pernah mengatakan bahwa Kepala Polisi Jaya Metroha telah berinvestasi di India selama 12 tahun dan mengabaikan laporan Arab Saudi yang telah pulih dari India, Abdul Samus dan Samus Hussein.
Ini terungkap pada 21 Agustus 2023, 071/U/U/SP/VIII/2023, dalam aplikasi pengacara perusahaan Saudi kepada kepala polisi kereta bawah tanah.
Aplikasi ini juga mengatakan Biro Div Propram Polri yang kedap air mengajarkan gugatan dengan pemilik perusahaan Arab Saudi.
Namun, sejauh ini, belum ada perkembangan yang signifikan dalam pelepasan dua tersangka, pemilik Rehabilitasi Keadilan (RJ), pemilik perusahaan Arab Saudi, khususnya orang asing asing Abdul Samad dan Samus Hussein.
Surat permintaan itu juga mengatakan Jak Acarta Metro Police memberikan klarifikasi tentang tindakan perusahaan Arab Saudi sehubungan dengan tindakan dua tersangka yang diduga menempa informasi yang terkandung dalam Pasal 266 KUHP. (dil/jpnn)