Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?

goyalorthodontics.com – Isuer Emindin, yang saat ini menjadi wakil walikota Samarng, telah muncul pada pertemuan pembukaan kasus korupsi yang memperkenalkan mantan walikota Samarng, Hevearita Gunaryanti Rahaayayu Alias ​​Mbak.

JPU KPK (JPU KPK) Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa ISUER adalah Sekretaris Regional (Sekda) dari Kota Sumang.

BACA JUGA: Sinar matahari telah dikembangkan oleh Mozani, dan bukan HEA yang lebih ringan dan Hassan Nesbi, dia berat

Ishwar Aminadin, yang juga kepala tim anggaran TAPD (TAPD), terlibat dalam anggaran siswa utama dan siswa pada tahun 2023 di Kementerian Pendidikan untuk Kota Sarng.

Gugatan itu mengatakan penggugat KPK bahwa proyek RP 20 miliar dilakukan oleh Pt Deka Sari Perkasa yang dimiliki oleh Pahmat Utama Jangkar.

Baca juga: Gush! Banyak nama telah diperjelas atas dugaan kasus korupsi Ms Athita

Proyek ini dianggap sebagai hasil dari anggaran dan rekayasa pengadaan yang dikendalikan oleh Mbak Ita dan suaminya, Elvin Basri, dan janji komisi sebesar 10 persen.

“Inisiatif, jangkar SEAL setuju untuk menyiapkan biaya 10 persen,” kata jaksa penuntut dalam sebuah kasus di Pengadilan Korupsi Sabraga, Senin (21/4).

Baca juga: Klaim Master Korupsi 2024 tiba di RP. 984 T, Sahron: Track and Kita!

Terdakwa menjelaskan bahwa Mbak Ita memerintahkan perintahnya, bersama dengan kepala Kementerian Pendidikan di Monde Fermbuso untuk mengubah anggaran dan implementasi proyek atas nama mitra.

“Proposal tersebut disetujui oleh terdakwa 1 (Mbak Ita, Red) dan kemudian dipindahkan ke ISRO Emindine sebagai Ketua Tapd,” katanya.

Segera setelah pemeliharaan APBD tahun keuangan 2023 oleh Samang City DPRD, Pt Deka Sari Perkasa telah ditunjuk dalam aplikasi proyek.

Perusahaan menerima pembayaran $ 16,7 miliar setelah pekerjaan selesai pada Desember 2023.

Terdakwa mengatakan bahwa, pada tanggal 5 Desember 2023, ia membayar Rahmat Utama Jangkar kepada tim keuangan perusahaan yang menarik $ 1,75 miliar sebagai komitmen untuk Mbak Ita dan suaminya.

Namun, Elvin Basri, yang merupakan ketua Java DPRD DPRD DPRD, meminta jangkar P Rachmat untuk menghemat 1.750.000 rp.

“Karena terdakwa 2 (Alvin Basri, Red) meminta jangkar P Rachmat pertama -tama akan mengurus uang dan mengambilnya kapan saja,” katanya. (WSN/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *