goyalorthodontics.com, Tangerang -Sekarno -hatta Bandara Polisi (Soeta) pecah lagi dengan 36 peziarah non -Vanguard/ilegal yang potensial meninggalkan Tanah Suci.
Bandara Kasatresresrim Polres Sukarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan polisi sekarang telah menyelidiki lusinan korban penyelenggara ilegal yang sekarat.
Baca Juga: Saudi -Arabia menangkap 181 Ziarah ilegal – dari Indonesia
“Menggunakan penerbangan transit, mode ini adalah pelaku yang sama,” kata Yandri Rabu dari Antara (7/5).
Dia menjelaskan bahwa itu dikatakan berziarah, tetapi dengan bantuan pekerjaan visa atau amir.
Baca Juga: Ratusan Peziarah Ilegal Tidak ada di Manila
Dari 36 orang, terdiri dari 34 peziarah potensial dan 2 orang, Sri Lanka Airlines UL 356 penumpang pergi ke Jakarta-Colombo dan Riyadh. Dia mengatakan akan melakukan perjalanan ke Tanah Suci dari sekitar Bandara Sukarno Hatta pada hari Senin, 5 Mei 20205.
“Kepergian mereka digagalkan ketika Pejabat Imigrasi Soekarno Hatta mengeksekusi dokumen dan mencurigakan,” katanya.
Baca Juga: Waspadai Korea Utara Ilegal – Agen Perjalanan
Dozens of unpredictable groups of dysfunctional j from Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Palembang, Makassar, Medan and Jakarta reached 35 to 72 years, with RP 139 crore paying Rs 175 crore of Rs 175 crore of Rs 175 crore, reaching Rs 175 crore.
“Dia dan NF tidak memberi tahu para peziarah potensial tentang visa yang akan digunakan sebagai visa kerja,” katanya.
Dia menambahkan: “Apa yang membuat para peziarah masa depan percaya dan percaya bahwa dia dan NF telah mengirim peziarah potensial pada tahun 2024.”
Menurutnya, dia dan apa yang disebut pelaku NF dapat mengirim lusinan orang untuk berziarah karena mereka berpengalaman dan sukses.
“Tiba di Tanah Suci, mereka akan mengurus sertifikat kerja atau Iqomah. Jika mereka memilih Iqomah ini sekarang, mereka bebas berada di Tanah Suci dan bahkan untuk melakukan ziarah.”
Yandri mengatakan partainya saat ini telah menyelidiki diduga proses pidana NF sebagai penyelenggara ziarah non-persiapan.
“Kami masih memperdalam, dan itu terkait dengan meragukan klausul IA dari 48 dan 40 tahun dan peran masing -masing,” katanya.
Dalam hal ini, Departemen Kepolisian Bandara Soomarno-Hatta (SOETA) berhasil menggagalkan 117 peziarah non-prosedural yang potensial ketika berangkat beberapa minggu yang lalu di Soberta, Tangerang, Banten.
Mengenai asal-usul peziarah yang tidak dilindungi ini, seperti daerah di sekitar Van Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Medan, Jakarta, Banjarmasin dan Kalimantan.
Untuk tujuan ini, partainya terkoordinasi erat dengan Kementerian Agama. Meskipun tersangka akan terikat oleh ketentuan, itu akan berlaku dalam ketentuan untuk memfasilitasi anomali ziarah ilegal, yaitu Pasal 121 dikombinasikan dengan Pasal 114 dan 125 dikombinasikan dengan Pasal 118A dan 118A dan 19 dan Pasal 19 Republik Indonesia.
Dan penetapan peraturan pemerintah dalam Volume 2 Undang -Undang No. 2 tahun 2022 untuk menjadi undang -undang dengan Pasal 125, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 2 Pasal 2.
Dia menyimpulkan: “Karena ancaman penjara hingga 6 tahun, denda maksimum adalah 6 miliar rupee.” (Antara/jpnn) Lihat! Video Pilihan Editor:
Baca artikel lain … Ketum LDII Terima kasih Presiden Pabowo atas kebijakannya dibandingkan dengan Korea Utara J