goyalorthodontics.com, Ogan Ilir – Seorang pria dengan MNP asli (23), seorang penduduk desa Ulak Kerbau, distrik Tanjung Raja, Ogan Ilir, ditangkap setelah penggelapan di Pt Amartha Micro Finek.
Kepala Polisi Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan kasus itu telah dimulai dengan laporan oleh PT Amartha Micro Fintek, yang menderita kehilangan 108 juta RP karena operasi tersangka yang menggunakan jabatannya untuk menyiapkan dana bisnis.
BACA JUGA: Laki -laki dari Lubuklinggau II Selatan ditangkap karena kasus penggelapan, amankan 1 unit keberuntungan
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penggelapan terjadi dari November 2023 hingga Februari 2024 di berbagai bidang, yaitu Tanjung Raja, Sungai Pinang dan Rantau Panjang.
“Tersangka menggunakan empat modus operandi untuk menipu perusahaan, khususnya pengalihan pencairan, pembayaran mingguan, pembayaran fiktif dan dana pencairan” di Zahirin, Jumat (16/5).
Baca juga: Partai Besar, tersangka dana Arab Saudi Saudi yang tersebar luas oleh polisi
Setidaknya sebelas pelanggan adalah saksi dalam kasus ini, di mana nama dan data mereka juga digunakan oleh penulis dalam praktik penggelapan.
“Uang dari kejahatan digunakan oleh tersangka untuk menutupi penundaan pembayaran pelanggan lain,” kata Zahirin.
Baca juga: Prabowo segera memeriksa pengalihan anggaran MBG yang seharusnya
Ketika diperiksa oleh peneliti, tersangka telah mengakui semua tindakannya.
Bukti yang telah berhasil diperoleh termasuk kontrak kerja, batuan gaji, deklarasi saksi, serta data pencairan dan aplikasi sistem.
Polisi di sektor Tanjung Raja juga memeriksa para korban dan saksi.
Tersangka saat ini ditahan di Layanan Kepolisian Tanjung Raja dan dituduh oleh Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan Pos, Pasal 372 Anak Perusahaan Pidana atas Penggelapan Dana dan anak perusahaan yang paling banyak dari Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Mcr35 / jpnn)
Baca item lain … Kasus emisi dana, co -worker Fuji Somasi