Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri

goyalorthodontics.com, Jakarta – Menteri Koordinasi (Monkham Hips) (Kumham Hips) Yusums Ikhza Mahendra, Pemerintah Warga Indonesia (WNI) di luar negeri.

Pernyataan itu diberikan untuk menanggapi guru Indonesia (AS) di Amerika Serikat.

Baca Juga: Menteri Menteri Jurnalisme Menteri Cuci Menteri dan pejabat Menteri Cuci Menteri Cuci Joseph

“Ya, tak terhindarkan (dilindungi). Warga negara kita terutama salah, terutama mereka yang tidak melakukan kesalahan, – kata Jakarta, Kamis, terutama di Jakarta.

Namun, Yusuril mengatakan dia tidak tahu secara rinci tentang siswa Indonesia di Amerika Serikat.

BACA: Afriansyah Noor siap menjadi PBB atas nama Yasuril, untuk menjadi PBB dan melanjutkan

“Aku belum diberitahu tentang hal itu,” katanya.

Marshall, Minnesota, yang tinggal di Minnesota, Imigrasi AS dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Kabesat Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai dan Bea Cukai.

Baca Juga: Bus Bus UMRA, 6 warga negara Indonesia meninggal di Arab Saudi

Penahanan Adit diadakan beberapa hari setelah penghapusan visa siswa yang tiba -tiba. Selama 33 tahun, orang yang bersangkutan telah “bergantung pada kematian George Floyd”, ia disebut “Hitam”, yang ditangkap karena protes untuk awal “2021”.

Adria masih di Kabupaten Kandyyo, Marshall, Minnesota. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri mengatakan Aditi dibantu oleh Aditi.

Komisi dan perwakilan Indonesia dari Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Amerika Serikat telah meminta litigasi di negara -negara asing dan menyediakan serta mengimplementasikan hak -hak warga negara Indonesia.

“Kami akan terus menangkap Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Indonesia di Amerika Serikat.

Baca artikel lain … Polisi tidak mengenal keluarga polisi, Uya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *