goyalorthodontics.com – Gubernur Pusat Selosi (Salasi Tengah) Anwar Hafid memberlakukan sanksi ketat pada perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi hukum, terutama lingkungan.
“Inventaris penambangan, dan kemudian mengurangi kelompok ekologis di sana untuk mengumpulkan bukti,” kata Gubernur Salavai Anvar Hafid.
Baca juga: Dari Gubernur Kubatan Anwar Hafid di DBH, Seni: Sulawesi Tengah Membutuhkan Keadilan
Kebijakan ini sejalan dengan UU No. 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah 22 sejak 2021 tentang pelaksanaan perlindungan dan manajemen lingkungan.
Gubernur Anwar mengatakan dia akan berani menjatuhkan sanksi administrasi pada perusahaan yang telah terbukti terkontaminasi, belum lagi lingkungan di wilayah pusat Salai.
Baca juga: Momen Prabovo dengan percaya diri kepada Kepala Polisi Nasional TNI: Wow, alamat tidak diganti!
Dia berharap bahwa pembangunan ekonomi dan ekologis di Soivia Tengah dapat tersedia tanpa saling menghancurkan.
P. 22, 2021 memberi gubernur, termasuk regulasi sistem informasi lingkungan, yang dapat digunakan oleh berbagai pihak.
Baca juga: Apakah stimulan ini ditangkap oleh polisi pada hari -hari versi kerja?
Kemudian pengembangan dan pengawasan standar lingkungan oleh pemerintah provinsi mengatur sanksi administratif yang dapat menjalani pelanggaran standar lingkungan, termasuk hukuman administratif.
Sebelumnya, jaringan Jatam meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan membatalkan perdagangan nikel (IUP) di Morav dan Northern Morav, yang tidak dipenuhi.
“Pemerintah harus mengevaluasi dan mengingat IUP saya, terutama perusahaan yang tidak melakukannya,” kata Selasa (9/4).
Contoh, air bunga campuran, yang memasuki area perumahan komunitas di desa Silato, daerah Beudpius, rezim Moravan, Minggu (4/6).
Dikatakan karena produksi tambang minyak othama (GMU), yang memotong kawasan hutan dan tidak rehabilitasi.
“Ini adalah contoh, ada banyak acara lain karena perusahaan tidak mengikuti aturan,” katanya.
PT Graha Mining Utama (GMU) Bisnis Tambang (IUP), diperoleh dari 1,102 hektar operasi produksi di desa Siambat, Bakhadepi, Registry Kekaisaran.
IUP GMU dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Mineral dengan Komando (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 2 Februari 2022 IUP berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032