goyalorthodontics.com – Ketua Dewan Nasional, sesuai dengan Hendardi Institute, meminta komandan dan markas besar Angkatan Darat dan Angkatan Darat (KSAD) (KSAD) untuk melindungi otoritas jaksa penuntut.
“Komandan TNI dan Markas Besar Angkatan Darat harus segera menarik dan segera membatalkan ST,” kata Hendardi pada hari Selasa (5/13).
Baca juga: Informasi Dedi Mulyadi tentang warga sipil di amunisi amunisi Afrika sebagai gantinya
Tentu saja, Komandan TNI mengeluarkan ST -Nombs TR/422/2025 di Firma Hukum Nasional dan perintah keamanan Kejari di seluruh Indonesia.
Kemudian, KSAD mengeluarkan ST/1192/2025 untuk melaksanakan perintah komandan TNI.
Baca juga: “Bromo Tourism Jip” jatuh di atas batu, 2 penumpang patah kaki
Hendardi menyatakan bahwa TNI dan KSAD St. Manajer harus membatalkan karena bertentangan dengan hukum.
“St. Panglima dan KSAD bertentangan dengan konstitusi negara dan hukum, terutama hukum sistem peradilan, hukum pengacara nasional, hukum pertahanan nasional dan TNI,” katanya.
Baca juga: Orang -orang dari kelompok itu dipukuli di Palembang, mengungkapkan fakta -fakta seperti itu
Lagi pula, katanya, saat ini tidak ada izin objektif yang menunjukkan bahwa keamanan otoritas sipil dalam kasus ini memerlukan dukungan TNI.
“Persyaratan dan penyerahan keamanan Kantor Kejaksaan adalah bentuk kantor Kejaksaan yang diberi makan sebagai otoritas penegak hukum sipil,” lanjut Hendardi.
Dia mengatakan permintaan keamanan kantor pengacara nasional akan menimbulkan pertanyaan tentang motif politik.
“Militer mundur ke seluruh elemen sistem peradilan pidana jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum,” katanya.
Hendardi mengatakan dukungan dari Kantor Kejaksaan Indonesia mengkonfirmasi bahwa militerisme telah diperkuat di lembaga penegak hukum.
“Pada saat yang sama, banyak kesempatan untuk melemahkan aturan hukum, sementara menurut hukum positif Indonesia, hanya TNI yang hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum, bahkan dengan undang -undang di pengadilan militer, yang harus diperbarui,” katanya. (Ast/jpnn)