Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Utang & Kepailitan

goyalorthodontics.com, Jakarta – Rosita Binte Puteh dan Erie Rizley bin Eka Rasja Putra secara resmi mengabulkan permintaan cassation, yang dikatakan akhir IIA Rasja Putra setelah keputusan bangkrut yang sebelumnya ia lakukan dalam konflik.

Selama rilis keputusan ini, ahli waris dibebaskan dari keadaan kerugian dan tuduhan utang.

Bacalah juga: Mackie Soroti 3 Pt Kramma Yudha vs. Arszad Rasjid’s Restoration Decisions

Keputusan tersebut terdaftar dalam nomor kasus 1103 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 dan Mahkamah Agung dibacakan pada pertemuan Mahkamah Agung pada hari Kamis. H. Panji Wydagdo, S.H., M.H., dan Profesor S.H., S.E., M.Hum., M.M. Kontroversi itu terjadi pada tahun 2023 di Mohammed Arszad Rasjid Prabhu Mungkuningrat (alias Arszad Rasjid) dan Perdana bin Abu Bakar.

Pada Mei 2024, pengadilan mengumumkan dua penerus, Rosita Binte Putheh dan Erie Rizley Bin Eka Rasja putra. 

BACA JUGA: Keputusan kehilangan pengganti Pt Krama Yudha berwarna dengan pendapat yang tidak menguntungkan, pengacara mengatakan ini

Keputusan hukum Mahkamah Agung oleh keputusan kation salah. Dalam hal ini, Mahkamah Agung merasa bahwa utang Arszad Rasjid CS tidak terbukti sederhana, sehingga menolak aplikasi PKP dan risiko pernyataan tersebut. Panel Hakim Rosel Binte Puthe dan Erie Rizley bin Eka Rasja Putra juga menekankan bahwa partai tersebut telah menandatangani undang -undang 78 dan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung untuk memenuhi pinjaman kontroversial. Selain itu, pengadilan mengatakan Perjanjian Nomor 78 Akta mensyaratkan kondisi tertentu, terutama ketika almarhum Szerbobi masih dalam Perang PT Krama, dan kekhawatiran telah meninggal sejak tahun 2001.

Menurut Mahkamah Agung, menilai pemenuhan kondisi ini tidak mengharuskan terdakwa. Dalam keputusan ini, Cassition Mahkamah Agung Rojita Binte Puteh dan Erie Rizley bin Eka Rasja telah disetujui untuk memberikan permintaan dan membatalkan kerusakan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Perdagangan Jakarta Tengah. Melalui pengacara Damianus Renjan, Rosita dan Erie Rizley menerima keputusan itu dan mengatakan bahwa keputusan itu adalah keberhasilan keadilan untuk mengembalikan nama baik putra IIA Rasja yang almarhum, karena Arsad Rasjid dan partai -partai terkait telah terbukti berhutang. “Keputusan Mahkamah Agung adalah bukti bahwa almarhum Eka Rasja Putra berhutang dan dengan demikian ada hutang untuk memulihkan almarhum. Ny. Rozita dan G.

Baca juga: Keturunan PTI Kramma Yudha menyesali keputusan PKPU

“Yang menyedihkan adalah bahwa setelah kematian almarhum, hutang Arisjad Rasjid dan CS telah diajukan, tetapi dalam hidupnya, tuduhan ini tampaknya telah dipaksa dipaksa untuk ibu dan anak -anak.

“Pria yang meninggal itu meninggal dan tidak menyelamatkan dirinya sendiri, tetapi Allah Swit masih mencintai dan melindungi Ny. Rosita dan Tuan Eri. Ini adalah ekspresi dari ibu dan anak ini selalu merupakan ungkapan rasa terima kasih,” kata Damianus, yang mewakili kliennya. 

Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kerusakan di Indonesia, sehingga tidak ada penyalahgunaan proses hukum di masa depan.  “Jenis kasus ini adalah Marwa Hukum dan Peradilan telah melukai wajah peradilan, tetapi Mahkamah Agung telah dilakukan sebagai cahaya di ruangan gelap, yang membawa kepastian dan keadilan hukum penuh,” Damianus menyimpulkan. (Ray/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *