goyalorthodontics.com, Jakarta – Setelah inspeksi, Polisi Nasional dioperasikan, dalam masalah tidak bermoral, enam tersangka terkait dengan konten dalam grup Facebook, pornografi dan pelecehan anak, disebut Fancy Blood and Outs and Downs.
Enam tersangka disingkat dengan inisial, DK, MS, MJ, MA dan kereta.
Baca juga: Gila! Kandungan darah di grup Facebook memiliki banyak anggota
“Kami telah menangkap enam tersangka, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lantern dan Banguru,” kata Brigadir Jenderal Pol, Dirtipidsbar. Himavan Bayu Azi mengadakan konferensi pers di Barcelrimal Building di Jakarta pada hari Rabu.
Himwan mengatakan bahwa para tersangka memiliki tujuan dan peran yang berbeda.
Baca Juga: Polisi Panggilan 6 Penyebar Konten Inse di Facebook
Dia mengatakan bahwa tersangka Nanda adalah administrator kelompok fantasi bernama Crisia’s Facebook Account.
“Fantasi telah berada di grup Facebook sejak Agustus 2024,” duga, “katanya.
Baca Juga: Komite Rumah III Meminta Polri untuk Menyelidiki Tim Fantasi Darah di Facebook, yaitu untuk menangkap penjahat
Selama penangkapan di Jawa Barat pada hari Senin (5/19), para penyelidik dari ID-top Barcel Polyr menemukan 402 gambar dan 7 video, termasuk pornografi di ponsel Mr.
Inspirasi tersangka memungkinkan kelompok untuk mencapai kepuasan pribadi dan berbagi materi dengan anggota grup lainnya.
Selanjutnya, dugaan DK ditangkap pada hari Sabtu (5/17) di Jawa Barat dan anggota atau kontributor aktif, ditangkap oleh Biro Metro Jaya Siber Pode, yang memiliki nama akun Alesa Bafan dan Ranta Talisya.
Tujuan dari dugaan DK adalah untuk mengunggah dan menjual materi pornografi dari anak -anak dalam kelompok fantasi.
Trigadir Jenderal Pol mengatakan, “Dugaan DK 20 menjual Rs 50.000 untuk konten video atau foto, Rp 100.000 untuk 40 konten video atau foto,” kata Trigadir Jenderal Pol. Himwan.
Selain itu, pada hari Senin (5/19), tersangka yang ditangkap oleh Departemen Kepolisian Metro Jaya Cyber di Jawa Tengah adalah anggota aktif dan kontribusi dalam kelompok Fantasi Darah, bernama akun Masbro.
“Yang dicurigai MS menggunakan ponselnya untuk membuat video tidak bermoral dengan anaknya,” kata Brigadir Jenderal Pol. Himwan.
Kemudian, pada hari Senin (5/19) diduga MJ, ditangkap oleh kantor polisi Metropolitan Jaya di Banguru, merupakan kontribusi aktif bagi kelompok fantasi darah, bernama Lucas Account.
Seperti yang dicurigai MS, tersangka MJ menggunakan teleponnya untuk membuat video tidak bermoral dengan korban dan menyimpan materi.
Untuk MJ, kata Brigadir Jenderal Pol. Himwan Bengakulu adalah DPO polisi dan juga terlibat dalam perilaku tidak bermoral terhadap korban anak.
“Menurut polisi, ada empat anak yang menderita,” katanya.
Tersangka di Mahkamah Agung ditangkap pada hari Selasa di Lanmon (5/20), anggota aktif atau anggota aktif atau kontributor untuk kelompok fantasi yang disebut Rajwali Account.
Para tersangka memainkan peran dalam mengunduh pornografi anak -anak dan memuat kembali porno dalam kelompok fantasi.
“66 gambar dan dua video ditemukan di peralatan yang relevan terkait dengan elemen pornografi,” kata Brigadir Jenderal Pol. Himwan.
Akhirnya, pada hari Senin (5/19), tersangka kereta itu ditangkap oleh Detipidsipper Barcel Polyr, anggota grup Facebook Suka Grof, anggota Suka Grow, bernama akun Temon-Teman.
KA yang dicurigai memainkan peran dalam mengunduh dan menyimpan pornografi anak -anak dan kelompok -kelompok kesedihan yang memuat ulang.
Brigadir. Himavan mengatakan bahwa penyelidik berhasil menyita banyak bukti dari enam tersangka, termasuk tiga akun Facebook, lima akun email, delapan perangkat seluler, unit PC, unit laptop, dua KTP, dua KTP, enam KTP, enam kartu SIM dan dua kartu memori ponsel.
Artikel 45, Pasal 27, Pasal 27, Pasal 27, Pasal 1, yang mana. Mengenai Amandemen ke -11 Pasal 1, 52, 2008 dari 2024 Undang -Undang, Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 yang mana. Artikel (1) dan/atau Pasal 30 yang mana. Pasal 4 (2) dan/atau Pasal 31 yang mana. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 yang mana. Artikel 6 Pasal 44 tahun 2008.
Kemudian yang nomor 81. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 (1) dan (2) yang. Pasal 76E dan Artikel 88jo Pasal 76 Hukum Pasal 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14, Paragraf (1), paragraf (1), paragraf (1), paragraf (1), paragraf (1), hukum No. 122222, Pasal 1222, Pasal 1222, Pasal 1222, Pasal No. 12222, Pasal 1222, Pasal 1222, Pasal 1222, Pasal 12222222222222222222222222222222222 1222.
“Enam tersangka dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda maksimum Rs 6 miliar rupee.” Himwan. (Antara/jpnn)
Baca artikel lain … Kepala Polisi Nasional: Jika ada instruksi, Budi Arya kami akan memastikan lagi