Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, 2 Pengelola Situs Judol Jaringan Kamboja Disikat

goyalorthodontics.com, Bandung – Two Men dan JH dan surat pertama ditangkap oleh Direktorat Polisi Regional Siber (Ditsiber) untuk menuntut pengelolaan sejumlah perjudian online (Judol).

Situs yang dijalankan oleh para tersangka termasuk Belo4D, MG55 dan MG77. Dalam satu bulan, hasilnya diperkirakan puluhan juta rupee.

Baca juga: Di KPK, Buddie Arie menanggapi nama namanya bersama dalam kasus suap juna

Salah satu tersangka, JH, yang merupakan pemasaran jarak jauh, bahkan dapat menarik hingga 50 juta rupee per bulan dari pekerjaan ilegal. Fitur yang ia dapatkan dari pengguna yang disimpan.

“Keuntungan yang diterimanya berkisar antara 10 hingga 50 juta per bulan. Jadi, setiap kali seseorang memainkan perjudian melalui internet, ia mendapat untung, ada antara 10 hingga 50 juta rupee per bulan,” kata Komisaris Polisi Regional Ramdiang di Java Ramdiang Barat, Java Rumdiang, Java West Java Rumdiang, Java Ramdiang.

Baca juga: Budi Arie disebut RDS dari Judoli, Jampidsus: Kami Menantikan Masa Depan

Kemudian dicurigai mencurigai sebuah pekerjaan sebagai rekening bank yang digunakan untuk merawat setoran perhiasan yang dikelola. RP dibayar untuk fungsi ini. 5 juta per bulan.

Reda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai dengan laporan umum, sehingga penyelidikan dilakukan dan para pelaku dilaksanakan pada hari Kamis (8/5).

Baca juga: mantan staf KPK mendorong Menteri Hukum Budi Arie dalam kasus Juda of Judge

Reda mengatakan bahwa Jools, yang dijalankan oleh kedua tersangka, terhubung ke jaringan di Kamboja. Ini terungkap setelah penyelidik melakukan tersangka.

Terungkap bahwa salah satu tersangka, yaitu JH, bekerja sebagai pekerja asing di Kamboja sebelum 2022.

Dia memiliki kartu kerja sebagai karyawan asing (pekerja asing). Jelas bahwa JH Kamboja juga bekerja untuk mengelola situs perjudian online.

Dia kembali ke Indonesia pada tahun 2023 dan melanjutkan pekerjaan ilegalnya. Sampai kejahatan terdeteksi.

“Jadi, JH ini adalah bagian dari jaringan Kamboja. Ketika di Kamboja sebagai pemimpin telepon,” kata Reda.

Sementara itu, kepala Komisaris Polisi Barat di Barat mengatakan bahwa polisi menyita sejumlah bukti bahwa kedua tersangka yang digunakan untuk mengelola situs Yehuda.

Bukti dari komputer, ponsel, paspor, dan kendaraan di jalan mulai ke sejumlah buku tabungan dan ATM di bank yang berbeda.

Mengenai total dana yang dicatat di rekening bank yang dijamin, Hindra mengatakan bahwa partainya masih dalam waktu karena dia masih menyelidiki sejumlah akun lain.

Para tersangka sekarang ditahan di markas polisi di Jawa Barat untuk prosedur pengadilan tambahan.

Mereka diancam melalui Pasal 27 (2) bersama dengan Pasal 45 (2) Hukum Republik Indonesia No. 1 tahun 2004 untuk Amandemen Kedua untuk UU No. 11 tahun 2008 untuk Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 (1) KUHP.

“Ancaman hukuman yang disebutkan di atas dalam hukum adalah maksimal 10 tahun,” kata Paul Hindra, Komisaris Paul Hindra. (Mcr27/jpnn)

Baca artikel lain … Peran Buddie Arie dalam kasus Johoul: Dapatkan 50 persen dari keamanan situs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *