Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

goyalorthodontics.com, Iacarta – Pengadilan Distrik Bandung telah mengkonfirmasi keberadaan gugatan yang diajukan oleh selebriti Lisa Marian terhadap mantan gubernur Jawa Ridwan Kamil Barat.

Dikenal dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Distrik Bandung pada hari Senin (5/5).

Baca juga: Lisa Marian Mengunduh keberadaan Revelino Twasey, rupanya

Hakim ditunjuk untuk melakukan persidangan pertama, yang akan berlangsung pada 26 Mei 2025.

“Memang benar bahwa saya masuk kemarin,” kata PN Bandung Public Relations Dalausra, setelah konfirmasi pada hari Selasa (6/5).

Baca juga: Batalkan Membuat Podcast Bersama, Pablo Continent Unduh Lisa Marian

Sesi permintaan perdana akan berlangsung pada 26 Mei 2025.

Sebelum persidangan, Dalausra mengatakan Pengadilan Distrik Bandung akan menengahi antara penggugat dan terdakwa.

Baca juga: 3 Pesan dengan Pesan: Jonathan Frizzy Ditangkap, Penjelasan Gus Miftah

Namun, itu akan menghubungi masing -masing sisi untuk memastikan kehadiran Anda

“Ada mediasi, tetapi pertama -tama kami memanggil halaman, jika penggugat dan terdakwa hadir, maka kami mendefinisikan mediator,” katanya.

Itu terjadi jika suatu bagian tidak ada, akan ada pensiun. Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaannya dalam proses mediasi.

Dilihat dari situs web Bandung PN SIPP, klaim tersebut direkam dalam kasus 184 PDT/2025/Mon.BDG dalam permintaan sipil. Kasus ini terkait dengan tindakan hukum.

Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, mengatakan kliennya tidak menerima telepon resmi dari Pengadilan Distrik Bandung.

“Pak RK belum menerima telepon resmi dari Pengadilan Distrik Bandung, jika itu resmi, tentu saja pengacara akan hadir,” kata Muslim.

Adapun kasus ini, dia tidak bisa mengomentari klaim tersebut. Dia mengatakan, katanya, masih menunggu telepon resmi Pengadilan Distrik Bandung.

“Kami hanya menunggu percakapan resmi dengan Pengadilan Distrik Bandung,” katanya. (Mcr27/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *