Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas

JPNC.com, Jakarta – Pengadilan Bisnis Jakarta sekali lagi memegang keterlambatan dalam penundaan pinjaman (PKPU) untuk menunda keterlambatan dalam membayar pinjaman (PKPU) antara PT Bokalpak.com, TB (terbuka) sebagai pemohon dan PT Hermas Jalisova (Hermas). 

Pada saat persidangan, panel hakim mendengar pernyataan berpengalaman yang dibuat oleh dosen, MKN, di fakultas Bokalpak, yaitu, Dr. Ivada Dave Amri Sosi, SH, MH, MKN, Universitas Jinnabadra, Yogiakarta.

Baca Juga: Bakalpak memegang game Gaming dan NFT terbesar di Indonesia

Pernyataan berpengalaman yang disajikan pada persidangan memperkuat status hukum dan mendukung semua saran yang dibuat dalam permintaan PKPU untuk Hermas.

Dalam kesaksiannya, Dr. Ivada mempresentasikan tiga poin penting pertama tentang sifat bukti sederhana dalam kasus PKPU, seperti hukum kebangkrutan dan paragraf Pasal 8 PKPU (4). 

Baca Juga: Dorong Program Panduan, Fokus pada Produk Virtual Baklapic

Menurutnya, bukti sederhana adalah bagian dari prinsip proses yang tajam, yang membutuhkan kompromi dalam kasus PKPU dalam waktu 20 hari. Oleh karena itu, jika ada dua atau lebih pemberi pinjaman dan pinjaman yang matang dan tidak membayar, ketentuan bukti mudah diumumkan.

Kedua, para ahli meninjau perangkat transfer pendapatan (CC) berdasarkan Pasal 613 KUHP.

Dia meramalkan bahwa Sisi menuntut berita kepada debitur tanpa menuntut persetujuan. Itu juga membantah keberatan yang disajikan oleh Hermans.

Ketiga, para ahli merujuk pada kasus -kasus kebangkrutan dari Mahkamah Agung dan pedoman untuk menyelesaikan PKPU, yang menegaskan bahwa selama elemen -elemen penting dipenuhi, dua atau lebih pemberi pinjaman tidak harus mengizinkan PKU di hadapan keberadaan pemberi pinjaman dan adanya pinjaman padat.

Baklapak percaya bahwa semua poin yang diberikan oleh para ahli mencerminkan fakta yang kuat dalam hal ini. 

Rp 6,4 miliar Hermas diwajibkan untuk membuat kantor di sebuah gedung sarang di sebuah gedung sarang berdasarkan surat Desember 2017 (LOI). Proyek ini tidak selesai oleh Harmas, sementara Baklapak membayar.

Selain itu, transfer pendapatan ke pihak lain dilaksanakan pada 20 Desember 2024, dan Herms diumumkan pada awal Januari 2025.

Selain itu, Bokalpak mengirim tiga celaan atau panggilan untuk kehilangan kerugian masing -masing pada 6 Januari, 15 Januari dan 3 Februari 2021. Tapi sejauh ini, tidak ada solusi yang dibuat.

Karnia Ramadhan, anggota Komite Eksekutif Bakalpak, menekankan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap RUU tersebut dan bentuk perlindungan hak -hak hak.

“Pernyataan ahli hari ini mengklaim bahwa aplikasi PKPU yang kami kirim adalah dasar hukum yang kuat. Ini dari perusahaan.

Baklapak berharap bahwa seluruh proses hukum akan mengarah pada keputusan yang adil, dan akan memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan bisnis dengan integritas. (Mk/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *