Dukun Memerkosa Perempuan di Hutan, Korban Cuma Diam Saja

JPNACE, Tanjungpinang – Wanita dengan A (25) telah menjadi korban kekerasan seksual di bawah pendakian gunung Shaman F (43).

Insiden kekerasan seksual dimulai ketika pelaku dengan FE dan korban pertama datang ke rumah bibi, Binna, Binna, Pulau Riau (RIAU) pada bulan Desember 2023.

Baca juga: Mengenai Samanan, Eside dengan Wanita Muda dari Bennan, ini adalah ceritanya

Pada saat itu, pelaku segera memperkirakan bahwa korban memiliki kepribadian yang tidak menguntungkan untuk sulit menemukan properti atau pekerjaan.

Kemudian pelaku memberikan bantuan untuk memperlakukan korban secara spiritual. Mendengar kata -kata para korban telah mengikuti saran itu.

Baca juga: “Jika polisi memimpin polisi: jika ada pedoman, kami telah meningkatkan Arry Arie

Selain itu, pada tanggal 5 Januari 2024 pelaku tiba di rumah korban dengan pengolahan air dengan bunga -bunga yang disediakan bunga dan dibaca tikar. Setelah itu, air digunakan oleh korban di kamar mandi.

Setelah peran yang sudah jadi, pelaku meminta korban untuk mengunjungi rumah bibi korban.

BACA JUGA: Undang korban untuk mandi saat mandi bersama -sama sehingga ia dapat mengobati autisme ke -19

Namun, di jalan -jalan pelaku tidak pergi ke rumah korban di korban, tetapi malah membawa korban ke hutan.

“Di hutan, penduduk desa memanggil korban istrinya segera untuk perawatan itu,” kata polisi.

Setelah insiden itu, para pelaku kemudian mengundang para korban untuk bekerja di Battam City. Baik tinggal di rumah, dan penulis selalu mencari pria dan wanita.

Ketika proposalnya tidak ditemui, orang -orang segera menganiaya para korban.

Setelah pekerjaan di Bagham selesai, keduanya kembali ke daerah Galang Batang Bintan. Pelanggar juga selalu melakukan hal yang sama untuk para korban.

Keluarga korban dilaporkan segera melaporkan ke kantor polisi sementara pelaku ditangkap dalam berbagai penyelidikan kriminal polisi.

Pelaku ditangkap di daerah perkotaan Tanjungpinang Selasa (5/20).

“Pelaku ditahan di markas polisi Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata IPTU Fikri.

“Pelaku didakwa berdasarkan Pasal 6 Undang -Undang ke -12 tahun 2022 dalam hal kekerasan seksual dengan ancaman maksimum 12 tahun (Antarara / jpnn)

Baca lebih lanjut … Ibu Ibu Ibu Ibu Jambret Diaet Maulana Diaet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *